Polisi Jaring Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polisi Jaring Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Pekanbaru (HR)-Demi uang dengan modus merental mobil, kawanan pelaku beraksi dengan mengelabui para pemilik rental. Selasa (3/2) sekitar pukul 13.00 WIB, lima orang tersangka yang terlibat dalam satu jaringan berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Mapolsekta Senapelan.
Kelima tersangka tersebut, yaitu DN (30) warga Jalan Kapling, AR (39) warga Jalan Terubuk, Kecamatan Marpoyan Damai, RD (34) warga Jalan Belimbing,  AA (32) warga Jalan Rokan, LR (48) warga Jalan Belimbing dan AH (34) warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Demikian dijelaskn Kanit Reskrim Mapolsek Senapelan Iptu Syahrizal, Selasa (3/2).
Saat ditanya wartawan, tersangka DP yang ditangkap di Jakarta itu mengatakan, dia  berperan sebagai perental mobil. Aksinya tersebut sudah empat kali dilakukannya dengan modus merental mobil selama satu bulan ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut dengan orang lain melalui perantara.
"Sama pemilik mobil saya rental selama satu bulan bang dan saya bayar setengah dulu, Selanjutnya. Mobil saya serahkan kepada teman saya yang bisa menggadaikan mobil," katanya tertunduk.
Dilanjutkanya, keempat mobil tersebut diakuinya dirental dalam kurun waktu satu bulan dan telah berhasil digadaikan tersangka dengan harga 20 - 25 juta rupiah.
"Empat mobil dalam satu bulan dan diserahkan dengan orang yang berbeda bang," lanjut tersangka DN.
Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal menambahkan, jaringan tersangka pelaku penggelapan mobil rental tersebut telah diamankan berikut barang bukti empat buah mobil.
"Kelima tersangka telah kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek, Selain itu, Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya," tutup Kanit.(nom)