Sidang Korupsi UYHD di 3 Satker Bengkalis

Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan di tiga Satuan Kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, akhir nya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/3).

Adapun ketiga terdakwa, yakni  Muhammad Na sir untuk perkara UYHD di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Intan Kesuma untuk perkara di Sekretariat DPRD Bengkalis, dan Asir untuk perkara di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Bengkalis.

Para terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, masing-masing sebesar Rp6,2 miliar untuk perkara di Sekretariat DPRD Bengkalis, Rp2,1 miliar untuk perkaran di Disperindag Bengkalis, dan Rp1,1 miliar untuk perkara Balitbang Bengkalis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dilakukan bersamaan. Namun untuk persidangan berikutnya akan digelar terpisah.

"Karena sidang (pembacaan) dakwaan, makanya disatukan. Nanti sidang berikutnya akan dilakukan terpisah," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Fitriadi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, usai persidangan. Selain Budi, dalam persidangan tersebut juga terdapat JPU lainnya, yakni Sepni Yanti dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Masing-masing (didakwa dengan) Pasal 2, dan Pasal 3. Ya, Undang-Undang Korupsi," sebut Budi.

Sementara itu, kasus ini sebelumnya dilidik dan sidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dit Res Krimsus Polda Riau sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara. Masing-masing pengembalian kerugian negara untuk dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis sebanyak Rp3,9 miliar.

Pengembalian kerugian negara juga dilakukan untuk terdakwa Muhammad Nasir atas dugaan korupsi di Disperindag Bengkalis dengan besaran Rp500 juta.

Untuk diketahui, korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis terjadi pada Tahun Anggaran 2011, dugaan Korupsi di Balitbang Bengkalis, dan perkara dugaan korupsi di Disperindag Bengkalis terjadi pada tahun anggaran 2010-2011 silam.(dod)