Pekan Depan Sosialisasikan Permen PU

LPJK Imbau Satker Segera Laksanakan Lelang

LPJK Imbau Satker Segera Laksanakan Lelang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Riau untuk dapat segera melaksanakan proses pelelangan proyek.

Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan serta roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Hal itu disampaikan Ketua LPJK Provinsi Riau H Aswandi, Rabu (16/3).

Dikatakannya, LPJK mempunyai tanggungjawab dalam menyukseskan pembangunan di Provinsi Riau. "Untuk itu, jika memang ada kendala, mohon LPJK dilibatkan untuk dapat mencarikan jalan keluarnya, agar proses lelang dapat dilaksanakan, program pembangunan yang sudah direncanakan dapat segera terealisasi.

Karena bagaimana pun juga, keterlambatan pelaksanaan proyek akan berdampak pada pembangunan dan ekonomi masyarakat," kata Aswandi.

Untuk itu juga, lanjutnya, LPJK Provinsi Riau akan menggelar sosialisasi PermenPUPERA No.31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, Selasa (22/3) mendatang.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat terciptanya pemahaman

LPJK
yang sama dari seluruh masyarakat pengguna maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga, program pembangunan yang sudah dianggarkan dalam APBN/APBD dapat berjalan tepat waktu dan berjalan dengan semestinya.

Pada kesempatan itu, LPJK Provinsi Riau juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Dalam peraturan tersebut, pasal 10 ayat 1 nya berbunyi, Pengurus Lembaga yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/M/2015 masih tetap menjalankan tugas sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Dalam pasal 7 peraturan menteri tersebut juga berbunyi "Dalam hal terjadi keterlambatan proses rekruitmen Pengurus Lembaga, maka pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya pengurus Lembaga yang baru.(ara)