Syarat Minimum dukungan Calon Independen Turun

KPU Usulkan Turun

KPU Usulkan Turun

JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan, sebenarnya KPU sudah mengusulkan terkait syarat dukungan terhadap calon independen dalam pemilihan kepala daerah.

KPU justru menyarankan ada penurunan batas minimum syarat dukungan bagi calon independen yang berniat maju di pemilihan kepala daerah.

Hal ini justru berbeda dengan wacana yang muncul terkait kenaikan syarat dukungan bagi calon independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Setidaknya ada dua alter

natif yang ditawarkan dalam usulan tersebut, yaitu pertama syarat dukungan calon independen adalah 10-15 persen, kedua 15-20 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.

"Kami sebelumnya sudah mengusulkan, justru minimum dukungan itu diturunkan. Ini terbalik. Kalau diajak berdialog lagi, kami akan tetap usulkan diturunkan.

 Syarat yang ada sekarang ukurannya jumlah pemilih (DPT) memang sudah diturunkan. Tapi angkanya masih terlalu tinggi," ujar Hadar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Hadar menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), patokan presentase syarat dukungan memang tidak lagi pada jumlah penduduk, tapi pada DPT Pemilu sebelumnya. Hadar pun berharap, syarat dukungan itu bisa ditekan hingga tiga hingga enam persen.

Hal ini seperti yang diterapkan di UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan UU Pemerintah Daerah. KPU, ujar Hadar berharap, prosentasenya tetap menggunakan UU tersebut, namun patokan dan ukurannya disesuaikan dengan putusan MK. "Kami usulkan presentasenya kembalikan saja ke sebelumnya," tuturnya.

Hadar menjelaskan, salah satu alasan usulan tersebut adalah agar ada ruang cukup untuk mendapatkan pasangan calon yang berasal dari jalur independen. "Mungkin ada calon-calon berkualitas, tapi tidak mampu karena persyaratannya terlalu berat. Jadi kami berharap, janganlah terlalu tinggi," ujar Hadar.

Sebelumnya,berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat dukungan KTP bagi calon independen sebesar 6,5 hingga 10 persen. Sementara dukungan calon dari parpol naik menjadi 20 persen dari jumlah suara.(aag/rol)