PPP gugat Pemerintah Rp1 T

PPP gugat Pemerintah Rp1 T

JAKARTA (riaumandiri.co)–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mengaku siap menghadapi gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz sebesar Rp1 triliun.

Kubu Djan Faridz menggugat pemerintah sebesar Rp 1 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

“Kita layani saja, no problem, no problem. Kita layani,” kata Yasonna di Kantor Kepresidenan, Rabu (16/3).
Yasonna menuding kubu Djan Faridz sebagai pihak yang tidak konsisten untuk menyelesaikan sengketa internal partai.

“Saya sampai rapat empat jam. Sudah baik-baik, sudah kompak-kompak, tiba-tiba berubah. Itu kan inkonsisten,” kata dia.


Yasonna mengaku telah berkomunikasi secara pribadi dengan Djan Faridz, mengundang Majelis Islah, dan kubu Romahurmuziy. Selanjutnya, pada 9 Maret lalu telah mengumpulkan semua pihak dan menghasilkan kesepakatan 5 poin, di antaranya, sepakat islah sepenuhnya, lupakan masa lalu, dan menatap ke depan.

“Saya sudah pernah berkomunikasi dengan pak Djan secara pribadi, saya sudah pernah bertemu dengan Pak Din secara pribadi. Saya juga sudah mengundang dari kelompok Majelis Islah,” jelas Yasonna. (kpc/aag)