Disdukcapil Temukan KTP dan KK Palsu

Disdukcapil Temukan KTP dan KK Palsu

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelalawan, menemukan dokumen dan identitas kependudukan palsu. Dalam rentang waktu sebulan, tiga kasus telah ditemukan.

"Jenis dokumen kependudukan yang dipalsukan seperti, Kartu Keluarga (KK), surat pindah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," sebut Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafruddin, Selasa (15/3).

Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut ditemukan langsung oleh pihak Disdukcapil Pelalawan, saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Masyarakat yang datang memasukkan permohonannya. Bermaksud membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, dengan membawa KTP lama," ungkapnya.

Ternyata, jelas Syafruddin, ketika diproses, KTP pemohon ini tidak terdaftar. Berkemungkinan, KTP lama jenis SIAK yang dibawa pemohon itu palsu.

"Saat kita cek langsung ke server, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu tidak ditemukan. Dalam rentang satu bulan ini saja sudah tiga kasus yang terjadi," bebernya.

Dokumen kependudukan palsu lainya yang ditemukan, KK palus. Warga yang ingin mengurus perpindahan domisili dari provinsi ataupun kabupaten lain harus membawa surat pindah dari daerah asal."Nama dan NIK yang tertera pada surat pindah sama sekali tidak kita temukan," pungkas Syafruddin.(grc/zol)