Program Pembukaan Sungai 2016

3.700 Ha Lahan Rawa Seribu akan Ditenggelamkan

3.700 Ha Lahan Rawa Seribu  akan Ditenggelamkan

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Seluas 3.700 hektare lahan tempat habitat ikan arwana jenis Golden Red yang ada di Rawa Seribu, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara akan ditenggelamkan pada tahun ini.

Dengan cara membuka bendungan di hulu sungai yang sebelumnya dibangun oleh sekolompok orang perambah hutan.Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Srihardono, melalui Ari Ardian di ruang kerjanya Rabu (16/3).

Penenggelaman rawa seribu tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat Mahato, terkait aksi sekelompok orang yang mengalihfungsikan habitat ikan arwana, menjadi perkebunan kelapa sawit.

Diakuinya, kawasan rawa seribu merupakan kawasan hutan dilindungi. Dan oleh sekelompok orang yang dinilai tamak akan harta, berusaha mengeringkan rawa seribu dengan cara membuat bendungan di hulu sungai dan mengalihkannya dengan menggunakan alat berat.  

Akibatnya, ikan arwana, yang merupakan salah satu spesies ikan yang dilindungi ini mengalami kepunahan.
“Jadi, untuk mengembalikan habitat ikan arwana seperti semula, tahun 2016 Pemda Rohul telah mengalokasikan dana untuk pengawasan hutan dan pengendalian satwa liar yang dilindungi melalui kegiatan pembukaan sungai yang saat ini ditutup sekelompok orang.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah APBD disahkan,” terang Ari Ardian.

Seperti informasi yang berkembang selama ini kerusakan yang terjadi di rawa seribut diduga kuat akibat ulah sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat. Mereka melakukan kegiatan ilegal dengan cara mempekerjakan alat berat ekskavator dengan tujuan membuka lahan perkebunan.

Upaya sekelompok orang ini sebenarnya sudah tercium para penegak hukum, namun respons tidak ada.

Hal ini bisa dibuktikan dengan aksi LAMR yang dilaksanakan pada Sabtu 20 September 2014. Usai membentuk tim pencari fakta dengan melibatkan sebanyak 38 tokoh adat.

Tim ini telah turun ke kawasan Rawa Seribu Mahato dan berhasil menemukan satu alat berat jenis ekskavator merek Komatsu warna kuning milik perambah. Namun sayang, tindakan yang dilakukan para penegak hukum ini tidak berjalan.(adv/humas)