Usulan tak Prosedural Jangan Diterima

Usulan tak Prosedural Jangan Diterima

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Sekretaris Kampar Zulfan Hamid mengingatkan, setiap usulan yang tidak prosedural jangan Diterima.

Hal itu dikatakannya saat membuka Pra Musrenbang tingkat kabupaten di Kantor Bupati, Selasa (15/3).

Lanjutnya, pelaksanaan dan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diharapkan setiap tahun semakin berkualitas. Setiap tahapan perencanaan ini sudah diatur dan sesuai schedule.

Dijelaskan Zulfan untuk Kabupaten Kampar pelaksanaan musrenbang sudah dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang. “Dulu namanya, untuk tingkat desa temu karya,  di kecamatan diskusi UDKP dan di Kabupaten Musrenbangda Kabupaten,” ujarnya.

Proses  dan tahapan perencanaan itu sudah diatur sedemikian rupa oleh peraturan perundang-undangan berlaku maka di dalam pra musrenbang ini, Sekda mengingatkan kepada satuan perangkat kerja  daerah (SKPD), untuk mengikuti prosedur ini dengan baik.

Kemudian sejalan dengan telah keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ada pelaksanaan pembangunan itu yang sudah menjadi kewenangan desa.

“Saya mengingatkan kepada SKPD agar tidak lagi menampung setiap usulan, tapi sudah diklasifikasi sesuai dengan kewenangan, mana kewenangan desa dan mana kewenangan Kabupaten harus sudah jelas,” ingatnya.

Kalau kewenangan desa itu sudah  harus dipilah di saat pelaksanaan musrenbang kecamatan. “Misalnya  pembanguna  parit beton balai desa, jembatan desa, ini menjadi kewenangan desa, jangan lagi diusulkan di Kabupaten,” ingatnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, MSi menyampaikan tentang arah dan prioritas pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2017.

Prioritas  Pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2017 diarahkan pada lima bidang pembangunan yakni bidang sumber daya manusia, bidang kesejahteraan sosial, bidang ekonomi, bidang sumber daya alam dan bidang  pemukiman sarana dan prasarana wilayah.(oni)