Evy 2,5 Tahun

Gatot Divonis 3 Tahun Penjara

Gatot Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA (riaumandiri.co)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sebesar tiga tahun dan 2,5 tahun penjara, masing-masing untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.

Mereka berdua dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi berupa memberi suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan serta kepada eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dengan penjara tiga tahun, dan terhadap terdakwa II Evy Susanti selama dua tahun lima bulan dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan untuk masing-masing terdakwa.(okz/ara)