Polda Temukan 500 Gram Sabu dalam Celana Koptu IP

Jika Terbukti, IP Dituntut Mati

Jika Terbukti, IP Dituntut Mati

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, adalah Kopral Satu IP. Dia merupakan Provost di Komando Distrik Militer Indragiri Hilir.

Pengungkapan dilakukan pada, Minggu (13/3) sore. Saat itu, pelaku tengah berada di parkiran belakang sebuah wisma di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sang oknum.

"Saat digeledah, anggota menemukan sekitar setengah kilogram sabu-sabu yang disimpannya di dalam celana," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah , yang didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasi Intel Korem Kolonel Inf Eko di Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Senin (14/3) siang.

Tak ayal, Koptu IP langsung digelandang oleh Subdit I Dit Res Narkoba Polda Riau yang dibawah pimpinan AKBP M Hasyim Risahondua, untuk dilakukan interogasi. Serbuk haram tersebut dibawa Koptu IP dari Kabupaten Indragiri Hilir, tempatnya bertugas yakni Komando Distrik Militer Inhil.  

Atas barang bukti sabu 0,5 kg itu, polisi menduga Koptu IP merupakan bandar kelas kakap di wilayahnya bertugas, kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki jaringan narkoba lain tersangka IP ini," lanjut Hermansyah
Masih menurut mantan Kabid Humas Polda Riau ini, penangkapan ini juga melibatkan jajaran Intelijen Korem 031/Wirabima. Koptu IP merupakan anggota Provost TNI AD Kodim Inhil, mengaku tidak bekerja sendirian, dia menjalankan bisnis sabu-sabu bersama seorang temannya.

"Seorang tersangka lagi masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang," tukas Hermansyah.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Korem 031/WB, Kolonel Inf Eko, mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan narkoba di tubuh TNI, sekaligus menindaklanjuti hukuman terhadap Koptu IP.

"Tidak ada ampun bagi prajurit kita yang terlibat narkoba. Perintah pimpinan, tidak ada tempat secuil pun bagi anggota yang terlibat narkoba," tegas Eko.

Terkait keterlibatan prajurit TNI AD dalam jaringan narkoba, Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AD Riau Letnan Kolonen Johni menegaskan, tidak ada ampun jika anggotanya terlibat bandar Narkoba.

"Bila terbukti, akan saya tuntut sesuai aturan hukum. Pemecatan dan hukuman mati," sebut Letkol Johni melalui pesan singkatnya yang diterima Haluan Riau.

Dikatakan Johni, pihaknya akan meneliti sejauh mana jaringan Koptu IP. Jika terlibat jadi bandar, maka akan dipecat sekaligus hukuman mati. "Hukuman mati tentu saja harus sesuai jumlah barang bukti yang ada," pungkas Letkol Johni.(dod)