Pengusaha Nilai Wajar Iuran BPJS Kesehatan Naik

Pengusaha Nilai Wajar Iuran BPJS Kesehatan Naik

JAKARTA (riaumandiri.co)-Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) menilai wajar jika BPJS Kesehatan menaikkan iuran peserta mandiri. Pasalnya, klaim dari peserta mandiri lebih besar dari pada peserta penerima upah.

"Kenaikkan kemarin itu kan lebih ke (peserta) mandiri yang iurannya ditambah kalau menurut saya memang yang pekerja mandiri itu yang klaimnya paling tinggi," papar Ketua Apindo Haryadi B Sukamdani, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan record dari BPJS Kesehatan, peserta mandiri tidak membayar secara rutin. Ketika sakit, lanjut dia, mereka mendaftar BPJS Kesehatan namun setelah sehat tidak membayar iuran.
Bila dibandingkan dengan peserta penerima upah yang setiap bulannya harus menyetor iuran. Haryadi menilai konsep gotong royong dari peserta penerima upah perusahaan lebih terasa. Sehingga wajar kalau peserta mandiri dibebankan iuran yang lebih tinggi.

"Nah itu menurut pandangan saya wajar kalau iurannya lebih tinggi, kalau pekerja mandiri itu mereka memang agak sulit di monitor karna mandiri lain sama perusahaan," tukasnya.
Tidak Pengaruhi Pengeluaran Perusahaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani mengatakan, kenaikkan iuran BPJS tidak akan mempengaruhi pengeluaran perusahaan. Pasalnya iuran yang naik adalah iuran peserta mandiri.
"Jadi yang kenaikan kemarin itu kan lebih ke (peserta) mandiri, kalau untuk perusahaan enggak ada pengaruhnya karna kan pekerja mandiri di luar kita," katanya, Minggu (13/3).

Pengusaha ini menilai wajar jika BPJS Kesehatan menaikkan iuran peserta mandiri lantaran klaim dari peserta mandiri lebih besar dari pada peserta penerima upah. Tidak hanya itu, berdasarkan record dari BPJS Kesehatan, peserta mandiri tidak membayar secara rutin. Ketika sakit, lanjut dia, mereka mendaftar BPJS Kesehatan namun setelah sehat tidak membayar iuran.

Bila dibandingkan dengan peserta penerima upah yang setiap bulannya harus menyetor iuran. Haryadi menilai konsep gotong royong dari peserta penerima upah perusahaan lebih terasa. Sehingga wajar kalau peserta mandiri dibebankan iuran yang lebih tinggi.

"Kalau menurut saya memang yang pekerja mandiri itu yang klaimnya paling tinggi," paparnya.
Berikut adalah daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri, Kelas I naik Rp20.500 menjadi Rp80.000, Kelas II naik Rp8.500 menjadi Rp51.000 dan Kelas III naik Rp4.500 menjadi Rp30.000.(okz/mel)