Dugaan Kolusi Lelang Disdik Riau

Fitra Belum Yakin ULP Bekerja 100 Persen

Fitra Belum Yakin ULP  Bekerja 100 Persen

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Keberadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP), belum diyakini seratus persen bekerja sesuai mekanisme dan sistem yang telah ditentukan.

 Tak ayal hal ini sering memunculkan polemik tatkala ULP mengumumkan pemenang dalam sebuah tender.

Fitra
Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Riau, dalam pelaksanaan proses lelang pada kegiatan penggandaan dan pengiriman soal, bahan ujian, dan Lembar Jawaban Ujian Akhir Sekolah (LJUS) SD/MI tahun 2016.

Di mana, Panitia Lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Disdik Riau memenangkan PT Binta Grafindo. Padahal penawar terendah adalah PT Cerya Mandiri Security Printing (CMSP), dengan harga penawaran adalah Rp959.857.560.

Sedangkan PT Binta Grafindo yang beralamat di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru ini, sebesar Rp1.088.000.000. Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni CV Manunggal Jaya sebagai penawar terendah kedua setelah PT CMSP, dengan harga Rp988.433.150.

Padahal, dari awal dimulainya tahapan lelang ini, PT CSMP telah mengikuti proses lelang dengan profesional dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

"Yang jadi persoalannya adalah di sistem kita itu. Meski sudah ada LPSE dan ULP, saya belum meyakini 100 persen kalau itu bekerja dengan sistem yang betul. Tapi masih banyak dipengaruhi oleh berbagai soal.

 Ya, kaya kentut gitu lah. Ada baunya tapi gak ada barangnya. Kira-kira begitu," ungkap Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi, Minggu (13/3).


Persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan lelang, sebut Triono, seperti sistem penyetoran sejumlah uang di depan untuk pengamanan  proyek. Hal ini, menurutnya masih saja terjadi.

 "Petunjuk teknisnya belum diikuti sebagaimana mestinya. Karena masih dipengaruhi oleh pro siapa, atau mau bayar berapa. Kecenderungan ini masih terus terjadi," jelas Triono Hadi.

Dalam kesempatan tersebut, Triono sedikit menjelaskan mekanisme dalam setiap proses lelang. D imana, pihak rekanan memasukkan surat penawaran berdasarkan pemberitahuan yang diterima.

Selanjut, Panitia Lelang melakukan proses verifikasi hingga akhirnya mengumumkan siapa pemenang dalam tender tersebut. Dalam prosesnya, juga terdapat tenggat waktu untuk melakukan sanggahan, jika ada rekanan yang keberatan dengan hasil verifikasi yang dilakukan Panitia Lelang.

"Permasalahannya, misalnya ada perusahaan A tidak ada atau fiktif. Atau perusahaannya tidak layak. Itu kan bisa dilakukan gugatan. Untuk menggugat,  misalnya rekanan menemukan cukup bukti misalnya perusahaannya tidak layak, atau ada permainan di dalam. Bisa digugat keputusan pemenangnya," tegas Triono Hadi.

Apalagi saat ini, lanjutnya, sudah era keterbukaan informasi. Rekanan juga bisa mencaritahu alamat perusahaan pemenang, berapa penawarannya, dan sebagainya.

 Misalnya lagi, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang mengajukan penawaran lebih tinggi, sementara ada perusahaan yang mengajukan lebih rendah. Sementara spesifikasinya sama. Ini bisa dilakukan keberatan.

"Ini terbuka. Jika ditemukan adanya temuan-temuan berkaitan dengan perusahaan yang seharusnya mendapatkan namun tidak dinyatakan menang. Apa dasar mereka (Panitia Lelang,red) menentukan pemenang. Kadang ada kepala dinasnya dekat dengan perusahaan tersebut. Itu yang sering terjadi yang berujung pada korupsi maupun kolusi," tegas Triono.

Sementara, jika keberatan atau sanggahan tidak digubris Panitia Lelang, rekanan lain bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat keputusan pemenang tender.

"Kan ada mekanisme sanggahan, bisa melakukan sanggahan. Jika ada bukti yang kuat, Namun, jika upaya sanggahan tidak diterima, bisa langsung digugat ULP-nya ke PTUN," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pelaksanaan proses lelang pada kegiatan penggandaan dan pengiriman soal, bahan ujian, dan Lembar Jawaban Ujian Akhir Sekolah (LJUS) SD/MI tahun 2016, PT CSMP telah mengajukan upaya sanggahan terkait digugurkannya perusahaan ini dalam proses lelang tersebut.

Sementara informasi yang dihimpun Haluan Riau dari berbagai sumber, PT Binta Grafindo yang dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang tersebut, sebelumnya juga ditetapkan sebagai pemenang penggandaan naskah Ujian Nasional (UN) SMP/SMA/SMK seluruh Riau tahun 2016. (dod)