Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus

Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai penjambretan, masing-masing Ferisman (26), Debi Juliar Artimen (30) dan seorang lagi masih dibawah umur berinisial RR (16) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (9/3) malam. Turut serta diamankan petugas seorang penadah bernama Dendi Hendra (39).

Ditangkapnya sindikat komplotan curanmor disertai jambret tersebut bermula ketika Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya mendapat laporan dari salah satu korban bernama Ilham Akbar (21) yang mengatakan jika ketiga tersangka Feri, Debi dan RR berada dikediamannya Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Dari informasi yang kita terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah di Perum Sidomulyo, Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai kita berhasil mengamankan ketiga tersangka serta mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah kunci letter T.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut dengan barang bukti digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk diproses," ujar Kepala Polsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, Jumat (11/3).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku, penyidik melanjutkan penyelidikan untuk mengejar tersangka Dendi yang diduga sebagai penadahnya. Di hari yang sama, pelaku sebagai penadah diamankan di rumahnya Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai. Bersamanya satu unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah ketiga tersangka curanmor disertai jambret dan seorang penadah berhasil kita amankan, dari pengakuan tersangka Feri, dirinya sudah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Pekanbaru," ucap Abdi.

Dijelaskannya, dari penyidikan diketahui jika satu unit sepeda motor yang turut diamankan bersama dengan ketiga tersangka merupakan hasil curanmor yang dilakukan oleh Debi bersama dengan RR di wilayah Kecamatan Perhentian Luas, Kabupaten Kampar dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Perhentian Luas.

"Untuk proses hukum terhadap Debi dan RR berikut dengan barang bukti sepeda motornya kita limpahkan ke Polsek Perhentian Luas, karena kedua tersangka melakukan aksi curanmor di sana dan korban juga sudah membuat laporan di Polsek Perhentian Luas," jelasnya.

Sementara untuk Feri serta penadahnya Dendi, akan diproses di Mapolsek Bukit Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tersangka Feri dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadahnya Dendi dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," jelas Abdi.(mg4)