Diminta Secepatnya Isi Pejabat yang Kosong

Bupati Nyatakan Belum Memungkinkan

Bupati Nyatakan Belum Memungkinkan

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan apresiasi atas keinginan sejumlah pihak yang memintanya untuk segera melantik sejumlah pejabat guna mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Bupati mengatakan, bahwa saat ini belum memungkinkan.

Sejumlah jabatan penting yang saat ini masih dijabat Plt itu antara lain, Kepala Dinas Pendidikan (oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra), Asisten Tata Praja (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum dan Politik Hj Umi Kalsum) dan Asisten Administrasi Umum (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan H Hermanto Baran). Begitu pula sejumlah jabatan eselon III.

Meskipun mengapresiasi, Amril mengatakan, dalam waktu dekat aspirasi tersebut belum memungkinkan untuk dilakukannya. Alasannya, karena hal itu memang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang.

"Khususnya Pasal 162 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” papar Amril, Jumat (11/3) seraya mengutip bunyi pasal tersebut.

Selain itu, imbuhnya, juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia serta tembusannnya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu, imbuh Amril, MenPAN & RB mengingatkan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut.

Terkait dengan ada pendapat bahwa Mendagri telah menganulir larangan tersebut dan membolehkan Kepala Daerah melantik para pejabat yang dianggap penting dan mendesak kendati belum sampai 6 bulan usai pelantikan, Amril mengatakan, hingga saaat ini dirinya belum memperoleh pemberitahuan secara resmi.

Kata Amril, adanya pihak yang mengatakan larangan mutasi 6 bulan oleh Kepala Daerah pasca pelantikan telah dianulir, karena yang bersangkutan karena yang bersangkutan mengutip statement Mendagri pada 22 Februari 2016 lalu yang dipublikasikan sejumlah media tidak secara komprehensif atau utuh. (man)

"Baca betul baik-baik pernyataan Mendagri tersebut. Seingat kami dalam berita itu tidak ada Mendagri berkata menganulir ketentuan dalam Pasal 162 ayat (3) UU 8/2015. Kan tak mungkin ketentuan peraturan perundang-undangan jadi batal demi hukum karena sebuah pernyataan saja," ungkap Amril.

Sebaliknya, menurut Amril, dalam pernyataan tersebut Mendagri justru mengingatkan agar Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang baru dilantik harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu UU No 8/2015 maupun UU tentang Aparatur Sipil Negara (UU No 4/2014), kalau ingin melakukan mutasi. (man)