Kadis Bina Marga Riau Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kadis Bina Marga Riau Mangkir dari Panggilan Jaksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, tidak memenuhi panggilan tim Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (10/3).

Sesuai jadwal, harusnya Syafril Tamun diperiksa terkait dugaan korupsi proyek di Desa Kebun Nopi, Teluk Kuantan, tahun 2011 silam sebesar Rp2,3 miliar.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH, MH. "Syafril Tamun tidak hadir, jadi tim melakukan jadwal ulang pemanggilan," ujarnya.

Dikatakannya, Syafril Tamun dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi ketika Syafril menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PU Riau. Ia berharap, Syafril Tamun kooperatif memenuhi panggilan tim Kejati Riau, dan memberikan keteranfan yang sebenarnya, agar perkara ini menjadi terang benderang.

Sementara informasi yang diperoleh, tim Kejati Riau telah menjadwalkan ulang untuk memanggil Syafril Tamun, Selasa mendatang.

Dari catatan Haluan Riau, pemeriksaan Syafril Tamun ini sebelumnya sudah pernah dilakukan tim Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau Selasa 19 November 2013 lalu. Ketika itu, Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rahmat Lubis, mengungkapkan, pemeriksaan Syafril Tamun, Kabid SDA Dinas PU Riau, selaku KPA.

Selain Syafril Tamun, juga diperiksa tiga orang lainnya, yakni, Pasril, selaku PPK, Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang. Meldi, Konsultan Pengawas. Dijelaskan Rachmad, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2011 lalu.

Dimana Dinas PU Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk perhelatan PON XVIII
Pembangunan tempat sarana olehraga dayung ini dianggarkan dana sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua kontraktor, masing masing dengan nilai angaran sebesar Rp6 miliar.

Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 juta lebih dan Rp1,8 miliar, dengan total keseluruhanRp 2,3 miliar.

Menanggapi lamanya waktu penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau ini, R Adnan, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, selaku pelapor dugaan korupsi ini, ketika dikonfirmasi, secara terpisah, Kamis (10/3), mengatakan, dirinya sangat prihatin terhadap kinerja Pidsus Kejati Riau.

"Mengapa begitu lambat penanganan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Riau ini, apakah ada oknum jaksa yang membekingnya," ujar R Adnan.

Dikatakan Adnan, saat ini tidak ada alasan bagi Pidsus Kejati Riau untuk memperlambat penanganan perkara ini, karena bukti-bukti yang diberikannya sudah sangat banyak.

 "Bukti saya rasa sudah lebih dari 10, di antaranya hasil audit BPK Riau yang menemukan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. Itu hasil audit reguler, kalau dilakukan audit khusus investigasi, maka saya yakin lebih dari itu kerugian negaranya," ujar R Adnan.

Lebih jauh dikatakan R Adnan, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut juga diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tidak memiliki ahli.

"Jadi saya ingatkan kembali agar jaksa di Pidsus Kejati Riau jangan main-main, segera tuntaskan perkara ini dan tangkap Syafril Tamun jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JIka ada yang main-main, maka saya akan meminta Jaksa Agung untuk mencopot oknum jaksa di Kejati Riau yang bermain itu," tegas R Adnan.***