Amankan Dua Mobil dan Para Sopir

Polda Gagalkan Penyelundupan 3,9 Ton Bawang Ilegal

Polda Gagalkan Penyelundupan 3,9 Ton Bawang Ilegal

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 3,9 ton bawang merah ilegal di Kota Pekanbaru, Selasa (8/3) lalu.

Selain itu, dua unit mobil beserta para sopirnya turut diamankan petugas.

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil pengangkut dan dua orang sopir," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Kamis (10/3).
Adapun kedua sopir yang diamankan tersebut yakni berinisial IZ (24) dan Sa (40). Keduanya diduga mengangkut bawang tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Diterangkan Guntur, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan bawang merah menggunakan dua mobil angkutan melewati Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil pengangkut bawang tersebut.

 ?Hasilnya ditemukan sekitar 450 karung bawang dengan berat 9 kilogram setiap karungnya.

Menurut Guntur, dalam upaya penangkapan itu polisi dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menghentikan kedua mobil masing-masing bernomor polisi BM 9715 TK dan BM 8337 FB.
"Mobil beserta sopir berhasil diamankan persis di depan SPBU Arifin Achmad," tegasnya.

Masih menurut Guntur, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa bawang merah tersebut berasal dari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Bawang itu rencananya akan dibongkar di Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru," terang AKBP Guntur Aryo Tejo.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan bersalah melanggar Pasal 31 juncto Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

"Jika terbukti, akan diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun penjara," tukas Guntur. (dod/mg4)