Bahas Soal Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pelantikan

DPRD Konsultasi ke Jakarta

DPRD Konsultasi ke Jakarta

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, Kamis (10/3), melakukan konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, di Jakarta.

Konsultasi terkait masa jabatan kepala daerah 2011-2016 dan membicarakan soal rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih periode 2016-2021.

Selain Ketua DPRD, juga hadir, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, Ketua Badan Legislatif, Fitri Fita dan H Sutoyo. Kehadiran rombongan wakil rakyat Kuansing itu disambut langsung Kepala Seksi Otonomi Daerah Kemendagri Wilayah Riau, Aprisal.

"Banyak hal yang kita konsultasikan dengan pihak Kemendagri, salah satunya soal kapan berakhirnya jabatan kepala daerah yang sekarang dan juga soal rencana pelantikan kepala daerah baru," ujar Ketua DPRD, Andi Putra, Kamis (10/3).

Sementara, untuk lebih jelasnya, Ketua Komisi A DPRD Kuansing menyampaikan, hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri membuahkan titik terang dan layak diketahui publik, baik soal berakhirnya jabatan Bupati Sukarmis maupun soal tahapan pelantikan bupati baru.

"Hasilnya, tugas Bupati Kuansing sekarang tidak ada perubahan jadwal, tanggal 1 Juni berakhir, tidak ada dipercepat pelantikan. Jadi, pelantikan bupati yang baru tetap dilakukan apabila jabatan bupati lama berakhir," jelas Musliadi.

Terkait penundaan rapat paripurna soal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, menurutnya, tahapan itu merupakan soal administrasi. "KPU menyampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan.

Oleh karena waktu sudah lewat, maka DPRD boleh memparipurnakan, boleh tidak,"katanya.

Dan ada langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh KPU Kuansing. KPU Kabupaten bisa melalui KPU Riau mengusulkan ke Gubri untuk diproses pelantikannya ke Kemendagri.

 Dan pihak Kemendagri nanti akan menyurati DPRD Kuansing supaya melaksanakan paripurna istimewa penetapan bupati terpilih dan mengumumkan soal berakhirnya masa jabatan bupati lama.

"Dalam rangka hubungan yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif, etika komunikasi hendaknya dijaga. Ya, kita tunggu saja surat dari kemendagri itu.

 Dan kita minta KPU harus turut menjaga etika komunikasi soal ini. Jadi, kami minta ini tidak perlu diperuncinglah," pungkas Musliadi. (rob)