Kabut Asap tak Kunjung Tuntas , Perusahaan Segera Menyusul

Pemerintah Resmi Digugat

Pemerintah Resmi Digugat

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Empat orang yang mewakili kepentingan hukum masyarakat Riau, secara resmi mengajukan gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah. Gugatan itu diajukan, karena pemerintah dinilai tak pernah tuntas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, sehingga mengakibatkan Riau selalu didera kabut asap selama belasan tahun.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3). Ada sejumlah pihak yang disebut sebagai tergugat. Yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau. Gugatan diajukan, karena pihak-pihak tersebut dinilai tidak menanggapi notifikasi gugatan

Pemerintah
Citizen Law Suit (CLS) asap Riau yang telah disampaikan dua bulan lalu.

Sedangkan pihak penggugat adalah Al Azhar yang merupakan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau, Riko Kurniawan selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau, Heri Budiman dari Rumah Sikukeluang dan Woro Supartinah dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau.

Bersama 13 orang kuasa hukumnya serta masyarakat, pihak penggugat menggelar long march dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menuju PN Pekanbaru.

"Hari ini kami memperlihatkan keseriusan untuk menagih janji negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan. Sudah cukup, hampir dua dekade paru-paru kami disesaki asap," ungkap Riko Kurniawan.

"Usai pendaftaran gugatan, Kami meminta Ketua PN Pekanbaru menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan CLS ini adalah majelis yang salah satunya adalah hakim yang bersertifikat lingkungan," tambah Indra Jaya selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum.

Selain itu, Indra juga meminta agar publik ikut serta secara akhif mengambil bagian untuk mengikuti berbagai proses persidangan yang akan berlangsung di PN Pekanbaru.

Menanggapi yang disampaikan Indra, Koordinator Aksi yang menyertai gugatan CLS asap, Rian Sibarani, menyebutkan bahwa akan ada pengorganisasian massa setiap sidang-sidang gugatan asap ini nantinya.
"Komitmen mengawal tahapan gugatan CLS ini telah kami mulai hari ini dengan turut serta bersama masyarakar mengawal proses pendataran gugatan CLS di Kepaniteraan PN Pekanbaru," sebut Rian.

Perusahaan Menyusul
Tidak itu saja, gugatan lain dalam bentuk class action juga akan ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai sebagai biang asap selama ini. Menurut Indra, pihaknya bersama komponen masyarakat Riau, tengah menyusun draft gugatan. Setelah draf selesai, pihaknya segera mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru. "Kita akan menggugat perusahaan," tukasnya.

Untuk gugatan class action ini, lanjutnya, calon penggugat nantinya akan menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian secara materil akibat kabut asap yang terjadi pada tahun lalu.

Terhadap siapa-siapa perusahaan yang akan digugat, Indra menyebut pihaknya juga masih melakukan pendataan. "Kita minta kerugian masyarakat akibat asap tersebut. Saat ini, untuk perusahaan yang akan digugat juga masih dilakukan pendataan," ujarnya.

SPDP PT PLM
Masih terkait kasus Karhutla, Direktur PT Palm Lestari Makmur, Iing Joni Priyana, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka mewakili korporasi dalam perkara dugaan Karhutla di lahan perusahaan itu. Lahan yang terbakar diketahui mencapai 39 hektare yang terjadi September 2015 lalu.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik pirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, awal Februari 2016 lalu.

"Untuk tahun 2016 ini, kita baru menerima satu SPDP untuk korporasi dari Penyidik Kepolisian. Yakni, atas nama PT PLM (Palm Lestari Makmur,red) yang diwakili IJP (Iing Joni Priyana,red)," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim.

PDP tersebut, kata Naim, diterima pihaknya pada 1 Februari 2016, dengan Nomor : SPDP/06/II/Reskrimsus. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," lanjut M Naim.

Selain itu, PT PLM juga disangka melanggar Pasal 109 jo Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, jo Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo Pasal Pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Iing Joni Priyana, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang petinggi PT PLM lainnya, dalam kasus Karhutla. Keduanya adalah Edmond John Pereira selaku Manager Plantation yang merupakan warga negara Malaysia, dan Nischal M Chotai sebagai Manager Finance yang merupakan warga negara India.

Ketiga orang tersebut tersebut menjadi tersangka perorangan dari PT PLM, dimana sudah dilakukan penahanan pada Oktober 2015 lalu. (dod)