Dari 314 Koperasi yang Terdaftar

20 Koperasi Ilegal

20 Koperasi Ilegal

PASIR PENGARAIAN (HR)-Sebanyak 314 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Rokan Hulu, 20 diantaranya ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Rohul. Sementara 3 koperasi lainnya izin usahanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Sejauh ini ada tiga koperasi yang diduga izin usahanya tidak sesuai peruntukannya karena berada di kawasan hutan lindung. Hal ini sudah pernah kita sampaikan kepada pengurusnya, agar mengkaji kembali status lahan yang dikelolanya," ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien, melalui Suryanto, selaku Kepala Bidang Koperasi, Senin (2/2).

Dijelaskannya, koperasi usaha yang tidak sesuai peruntukannya itu  memiliki usaha di bidang perkebunan yang operasionalnya berada di kawasan hutan lindung.

Sementara 20 koperasi ilegal tersebut, lanjut Suryanto, koperasi yang bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam. Mereka beroperasi di Rohul, tapi izin usahanya berasal dari kabupaten lain.

“Ada tiga koperasi yang usahanya di kawasan yang tidak pada peruntukannya dan 20 koperasi ilegal. Kenapa ilegal?  karena izinnya di kabupaten lain operasinya di Rohul,” terangnya.

Diakui Suryanto, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada seluruh koperasi yang ada di Rohul dngan menggelar pertemuan di tingkat kecamatan. Tujuannya agar koperasi yang dikelola berjalan lancar, sehat, baik secara administrasi, keuangan maupun usaha. Sehingga target untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus dan anggotanya tercapai.

Ditambahkan Suryanto, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pembinaan, koperasi yang tidak dapat lagi dibina akan dibekukan.

“Untuk penertibannya akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Karena penertiban ini menyangkut sosial masyarakat,” terang Suryanto.***