Demonstran Desak Penangguhan Penahanan Mardiana

Pemalsuan Akta Notaris

Pemalsuan Akta Notaris

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pekanbaru, berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/3).

Pendemo yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat ini, mendesak agar majelis hakim menangguhkan penahanan Mardiana.

Mardiana bersama seorang oknum Notaris Puji Sunanto, menjadi pesakitan kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

"Baru sidang pertama dan penetapan status terdakwa, istri saya langsung ditahan. Istri saya didakwa memalsukan tanda tangan Nurbaini, pihak pelapor," ungkap suami Mardiana, Ramadona, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Dijelaskannya, semula istrinya hanya berniat membantu Nurbaini dan suaminya, Marizon, yang terlilit utang dengan rentenir.

 Karena merasa kasihan, Mardiana meminjamkan uang Rp270 juta. Karena tidak sanggup membayar utangnya, Marizon lalu menawarkan menjual sebidang tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nurbaiti.

Awalnya Nurbaini menawarkan sebidang tanah dengan kios semi permanen sebanyak 5 pintu seharga Rp1 miliar.

 Tetapi terdakwa Mardiana hanya menyanggupi harga Rp700 juta dipotong pinjaman terdahulu Rp270 juta.

"Tetapi belakangan, pasangan suami istri, Marizon dan Nurbaini tidak mengaku menjual tanah dan kios di atasnya. Istri saya, Mardiana dituduh memalsukan tanda tangan pelapor, Nurbaini.

 Padahal yang memalsukan tandatangan, ya Bu Nurbaini sendiri," tukas Ramadona.

Sementara itu, para pendemo terus berorasi sambil menunggu kedatangan mobil tahanan yang mengangkut terdakwa. Begitu tiba, para pendemo yang mayoritas kaum ibu ini berteriak meminta Mardiana ditangguhkan penahanannya.?

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje dan Andre membacakan surat dakwaan, yang menyatakan kalau Notaris Puji Sunanto dan Mardiana diduga memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan milik Nurbaini, yang tak lain merupakan isteri Marizon.

Kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mar­diana menjalin kerja sama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.

Di tengah perjalanannya, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. ,dirinya m­rasa tidak pernah menjual tanahnya.

Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan tanda­tangan pada AJB itu diduga palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

sai pembacaan dakwaan, JPU kemudian meminta Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting untuk menahan kedua terdakwa, dengan pertimbangan proses perkara ini sudah cukup lama dan untuk menjaga kelancaran proses persidangan. Permintaan itu akhirnya dikabulkan majelis hakim..***