Warga Kuasai Lahan Berdasarkan SKT

Warga Kuasai Lahan Berdasarkan SKT

SIAK (riaumandiri.co)-Sebanyak 43 orang warga yang mendiami lahan Cagar Biosfer tidak tahu nasibnya lagi ke depan.

 Padahal, para warga malang ini, sudah menguasai lahan itu berdasarkan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga diterbitkan Penghulu Kampung Tasik Betung An.

Menanggapi hal ini, salah satu  tokoh masyarakat Kecamatan Bungaraya Edianto Siregar, Senin (7/3) di Kota Siak menyampaikan, lahan yang masuk Cagar Biosfer berada di lokasi sekunder 9, Dusun Bedeng Makmur, Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau yang lahannya masih semak belukar.

"Dari 300 surat SKT yang dimiliki masyarakat yang menduduki lahan yang diklaim Pemkab Siak masuk kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikeluarkan oleh Penghulu Tasik Betung," ujar Edianto tokoh masyarakat sekaligus Ketua PAC OKP Pemuda Pancasila Kecamatan Bungaraya.

 Setelah mencuatnya, masalah eksekusi yang akan dilakukan oleh Pemkab Siak terhadap masyarakat yang menduduki lahan terlarang tersebut, Penghulu Kampung Tasik Betung mengeluarkan Surat Pembatalan SKT tersebut.

"Sebelum mencuatnya masalah eksekusi terhadap masyarakat Kampung 40 Penghulu nyantai saja. Namun, setelah mengetahui bahwa lahan yang dia keluarkan SKT masuk Cagar Biosfer kok langsung mengeluarkan surat pembatalan untuk SKT tersebut.

 Dan anehnya lagi, para pemegang SKT lahan yang didudukinya tidak dikasih tahu sebelumnya," imbuhnya.

Edianto juga mengatakan, dalam pengurusan SKT tersebut masyarakat harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah.

"Biaya yang dikeluarkan masyarakat sekitar Rp8 juta untuk satu SKT atau sekitar 2 hektare. Kalau 300 SKT sudah berapa duitnya, itu baru kerugian yang timbul dari SKT saja belum termasuk biaya pengolahan lahannya, ini yang akan kita tuntut nanti," sebutnya.

Masyarakat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Siak memberikan ganti rugi atau dipindahkan.
"Kita tidak akan melawan pemerintah daerah.

Kita hanya menuntut kepada pemerintah untuk mengganti rugi kalau tidak proses yang telah membuat SKT tersebut karena kami membeli dan sudah mengolah lahan tersebut," ujarnya.

Tidak Tahu
Sementara itu, Anasri selaku Penghulu Kampung Tasik Betung saat dikonfirmasi Haluan Riau dikediamannya mengakui bahwa betul telah mengeluarkan SKT di lahan terlarang itu.

"Memang benar saya terbitkan SKT di lahan itu. Namun, saya selama ini tidak tahu kalau lahan yang digarap masyarakat itu masuk dalam kawasan Cagar Biosfer GSK," jelasnya.

Bukan itu saja, dia berusaha lari dari permasalahan yang dapat menjeratnya dengan mengeluarkan surat pembatalan terkait SKT yang diterbitkannya.

"Karena saya mendengarkan dari beberapa informasi baik melalui media cetak dan elektronik kalau lahan tersebut masuk dalam kawasan GSK, maka saya keluarkan surat pembatalan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada pemilik lahan yang memilik SKT itu," jelasnya.***