Dituntut Tinggi, Keempat Terdakwa Divonis Rendah

Dituntut Tinggi, Keempat Terdakwa Divonis Rendah

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas, Dumai. Vonis tersebut terjun bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Kamis (3/3) petang.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, menjatuhkan vonis selama 2 tahun terhadap terdakwa Wan Ramli, mantan Kepala Dinas Bima Marga Kota Dumai sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan tersebut.

Selain itu Wan Ramli juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider selama 2 tahun penjara.

Tidak jauh berbeda, tiga terdakwa lainnya juga 'menikmati' vonis rendah dari majelis hakim. M Suwanto selaku pihak kontraktor dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Elza Agusta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Andri Sastra yang merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerja, hanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan.

"Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ungka Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.

Keempat terdakwa, menurut majelis hakim, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Herdarsyah Permana dari Kejaksaan Negeri Dumai, menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana, JPU menuntut terdakwa Wan Ramli dengan pidana penjara selama 8,5 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp116 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan.

Terdakwa Elza Agusta dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara, terdakwa M Suwanto dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,36 miliar subsider 3 tahun. Terakhir, terdakwa Andri Sastra dituntut penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan keempat terdakwa tampak bersuka cita dengan putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa bermula ketika adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran(DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPASKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012. Terdapat kegiatan Pelebaran Jalan HR Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp3.704.135.000.

Pengerjaan jalan tersebut diketahui tidak dilakukan sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Riau.(dod)