Satlantas Siak tak Tolerir Pelanggaran Lantas

Kasatlantas: Laporkan Jika Ada Polisi Bernegosiasi

Kasatlantas: Laporkan Jika Ada Polisi Bernegosiasi

Menjadi daerah dengan tingkat kecelakaan terbanyak nomor dua di Riau, menjadikan jajaran Polres Siak melakukan pengetatan terhadap segala tindak pelanggaran lalu lintas.
Bahkan Polres Siak tidak mentolelir kesalahan sekecil apapun terhadap pelanggaran lalu lintas.Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polres Siak, AKP Mas'ud Ahmad, Senin (2/2), terkait sejumlah penindakan yang harus dilakukan jajaran satuan Lantas di wilayah Kabupaten Siak.

Mas'ud memastikan tidak akan ada negosiasi toleransi untuk pelanggaran lalu lintas."Segala tindakan terkait pengaturan lalu lintas dan penilangan bagi pelanggar lalu lintas, rambu dan lainnya, itu memang intruksi kami dari satuan lantas. Hal itu sudah benar," ujar Mas'ud.

Menurutnya penindakan terhadap pelanggaran rambu-rambu memang sudah diatur dan dijelaskan dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Jadi, selama ada yang mengatur berarti boleh/dilegalkan untuk kami anggota Polantas melakukan penindakan hukum, baik itu berupa teguran ataupun penilangan langsung," ujarnya.

"Di dalam UU memang tidak dijelaskan secara spesifik kapan kita bisa melakukan penindakan apabila menemukan pelanggar lalu lintas. Apakah pelanggar melakukan pada malam hari, siang, ataupun pagi. Jadi kapanpun apabila menemukan pelanggaran lalu lintas, kami boleh lakukan penilangan tanpa pandang bulu. Karena hukum tidak memihak siapapun," terusnya.

Terkait perubahan arah jalan, Kasalantas berjanji akan mengintruksikan anggota Polantas Siak untuk lebih cenderung memberikan teguran dan pembinaan kepada masyarakat. Baik di jajaran Lantas Polres maupun di tingkat Polsek.

Di sisi lain, beberapa keluhan terkait pelayanan, dalam kelengkapan syarat untuk memenuhi aturan dalam UU LLAJ. Seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi terus dikeluhkan.

Baru-baru ini keluhan terkait biaya pembuatan SIM juga menjadi keluhan masyarakat di Samsat Perawang. Ternyata, biaya dalam pembuatan SIM melebihi dari aturan yang ditetapkan UU.

Untuk pembuatan SIM, sedianya cukup membayar Rp100 dan Rp120 ribu. Namun pada prakteknya melebihi aturan.

Keluhan masyarakat juga datang, karena pelanggaran lalu lintas tidak didukung dengan sosialisasi yang cukup. Apalagi pemasangan rambu, terkesan menjebak warga. Karena rambu tidak didukung sorotan lampu penerang keberadaan rambu-rambu.

Seperti yang dialami Nahar, salah seorang warga mengaku tidak tahu terjadi perubahan status arah jalan, yang berada di Simpang Kwalian Siak. Sebelumnya jalan tersebut jalan dua arah untuk menuju persimpangan, namun sekrang menjadi jalan satu arah.

"Saya beberapa bulan lalu, lewat jalan ini (Siak-Bungaraya) masih jalan dua arah. Tak tahunya, sekarang menjadi jalan satu arah. Saya lewat sekitar jam 2 malam, dari Sabak Auh mau ke Pekanbaru ternyata salah jalan, diberhentikan polisi, dan diminta SIM/STNK, kemudian ditilang," ujar Nahar warga Sabak Auh yang telah berdomisili di Pekanbaru tersebut.

Tindakan tegas anggota Lantas Polsek Siak tersebut, didukung Kapolsek Siak Kompol Ahmad Rozali. Ia menyebutkan jajarannya memang dalam beberapa bulan ditugaskan mulai pukul 01.00-05.00 WIB bersiaga di lintas di Kota Siak. Pengawasan ini sebagai tindak lanjut sejumlah tindak kriminalitas, maling dan kejahatan lainnya.

"Kita mohon dukungan semua pihak untuk penerapan aturan. Dan kalau memang anggota saya melakukan pemerasan atau negosiasi di lapangan, mohon di laporkan, akan saya tindak tegas," tandas Ahmad Rozali.***