Jaksa Menilai

Vonis Koruptor Jalan Soebrantas Ringan

Vonis Koruptor Jalan Soebrantas Ringan

DUMAI (riaumandiri.co) - Vonis empat orang terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan HR Soebrantas Tahun Anggaran 2012 APBD Kota Dumai dengan kerugian sebesar Rp2,1 miliar, dinilai sangat ringan.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (3/3) lalu, besarnya putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hal tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Dumai menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka menilai putusan tersebut sangat ekstrim. Apalagi kedua terdakwa, yakni, Wan Ramli dan M Suwanto diputus enam tahun lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

"Ini jelas sangat jauh dari tuntutan hukum yang kami sampaikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Haluan Riau, Jumat (4/3).

Selain dituntut hukuman penjara, dua terdakwa semestinya membayar uang pengganti. Mereka yakni Terdakwa Wan Ramli ternyata mesti membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan terdakwa M Suwanto mesti membayar uang pengganti Rp1,036 miliar subsider 3 tahun 9 bulan.

Dikatakan Hendar, para terdakwa dalam dugaan korupsi ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Pada sidang tersebut, terdakwa Wan Ramli, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp50 juta subsider dua tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Putusan ini sangat ringan bila dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lain M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri diputus hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta dan Andy Sastra diputus hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50juta subsider 1 bulan. Padahal Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Dumai, serta Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Hand Over (PHO) di Dinas Pekerjaan Umum Dumai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Diwartakan, perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp2,1 miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp2,9 miliar. ***