Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya

KPK Geledah Gudang PT Hutama Karya

JAKARTA (riaumandiri.co)- KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN. Hari ini penggeledahan dilakukan di gudang PT Hutama Karya di Bogor.

"Hari ini (penggeledahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung IPDN) di Bogor, di gudang PT HK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Yuyuk menyebut masih ada kemungkinan kasus tersebut untuk dikembangkan. Namun untuk saat ini KPK masih berfokus menangani kasus pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat tersebut.

"Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan, tapi kita fokus dulu di kasus IPDN di Agam," ucap Yuyuk.

Sebelumnya pada Rabu (2/3), tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, di kawasan Jatibening.

Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan.

 Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka me langgar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(dtc/ara)