Terbentur Aturan, Picu Merosotnya PAD

Terbentur Aturan, Picu Merosotnya PAD

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pendapatan Asli Daerah  Kota Pekanbaru selama dua bulan di triwulan pertama merosot tajam, dari target yang ditetapkan sebesar 16 persen, hanya mampu diserap sebesar 2 persen.

Hal itu terungkap saat rapat evaluasi pendapatan, dipimpin Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer, Rabu,(2/3), kemarin.
Seko mengakui, meski tak mengetahui berapa angka pasti, namun Ia menyatakan untuk realisasi PAD selama dua bulan di triwulan I, merosot tajam dari yang ditargetkan.

Salah satu pemicu adalah masih adanya aturan yang terbentur seperti, belum adanya perpanjangan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) di Kota Pekanbaru.

Terbentur "Untuk angka pastinya saya tidak ingat, namun penyerapan PAD Pekanbaru ditriwulan ini hanya 2 persen dari target yang semestinya serap sekitar 16 persen. Memang RUTRK belum bisa diperpanjang, karena RTRW Provinsi masih digodok, namun bukan berarti Kepala Dinas menjadi stagnan. Seharusnya sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah harus mampu berinovasi untuk mengejar target PAD," kata M Noer.

Dicontohkannya, akibat dari terbenturnya aturan yang disebutkan mengakibatkan potensi PAD di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru masih kosong atau tidak ada hasil.

Imbas selanjutnya juga bisa dilihat dari SKPD lain yakni, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bila sebelumnya ada retribusi menara yang mencapai Rp141 miliar, namun saat ini tidak dibenarkan untuk dipungut karena melanggar aturan.
"Karena aturan ini, Pekanbaru juga kehilangan sumber PAD dari retribusi menara, jadi, untuk itulah pihak Dishub harus mencari sumber potensi PAD lain," kata Dia.(her)