Disosnaker Mediasi Pertikaian WSN-Buruh

Disosnaker Mediasi Pertikaian WSN-Buruh

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Sosial Tenaga Kerja memediasi pertiakaian antara PT Wanasari Nusantara (WSN) dengan buruh bongkar muat. Mediasi dilakukan atas permintaan buruh.

Pasalnya, belasan buruh tersebut diberhentian secara sepihak. Pemberhentian berawal tuntutan buruh untuk kenaikan upah, namun perusahaan tidak bersedia.

"Dalam proses negosiasi kami diberhentikan sepihak. Mereka menggantikan dengan buruh lain," ujar Ketua SPSI Bongkar Muat Singingi Hilir, Peresno, Senin (2/2) di Disosnaker.

Adapun yang menjadi tuntutan buruh yakni kenaikan upah, dari Rp5 per kg menjadi Rp15. Jika tidak sampai Rp15, setidaknya setara dengan perusahaan lain. Rata-rata perusahaan di Kuansing menggaji buruh muat sebesar Rp12 per kg.

Dalam mediasi, WSN diwakili Manajer Sainul Aidi. Ia menegaskan tidak bisa merubah yang sudah menjadi keputusan Direksi PT WSN. "Ada tiga poin yang diputuskan direksi, salah satunya menetapkan biaya upah muat sebesar Rp5 per kg," ujar Sainul singkat.

Karena tidak ada kesepakatan, Sekretaris Dissosnaker Samsius yang memimpin pertemuan menyarankan agar perusahaan tetap empekerjakan buruh yang mogok sampai ada titik temu.

"Jangan ada yang diberhentikan, semua tetap dipekerjakan," ujar Samsius. Ia menyarankan, agar buruh dan perusahaan kembali duduk bersama membicarakan masalah upah.

Saat ini, Kuansing belum memiliki peraturan besaran upah bongkar muat kelapa sawit. Sehingga sulit menyamaratakan upah di seluruh perusahaan. Selama ini, ketentuan besaran upah berdasarkan kesepakatan perusahaan dan buruh.

Dalam mediasi tersebut, tidak hanya buruh dan manajemen PT WSN yang hadir, tapi dua orang yang mengaku dari Polres Kuansing. Keberadaan dua anggota Kepolisian tersebut sempat dipertanyakan kapasitasnya oleh buruh dan Samsius. "Kami menginginkan Kamtibmas tetap terjaga, jadi kami harus masuk," timpalnya. (mg2)