Bupati-AHTRMI Riau Teken MoU

Bupati-AHTRMI Riau Teken MoU

Bangkinang (riaumandiri.co)-Bupati Kampar H Jefry Noer menandatangani nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Madiri Indonesia (AHTRMI) di Kantor Bupati, Kamis (3/3).

MoU kesepakatan dilakukan terkait pemanfaatan dan pemungsian pencadangan areal untuk pembanguan hutan rakyat di wilayah Kampar. Sekaligus gerakan penanaman dan pemeliharaan satu juga pohon untuk mengantisipasi kebakaran hutan.

Bupati Jefry Noer dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya MoU tersebut merupakan sebagai upaya pemamfaatan dan memfungsikan pencadangan areal untuk pembangunan hutan rakyat di wilayah Kabupaten lebih kurang seluas 12.280 hektare.

Di mana areal hutan yang dicadangkan tersebut merupakan areal hutan produksi yang dapat diajukan izin pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga merupakan perwujudan dalam pemanfaatan hasil hutan secara maksimal dengan memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif.

Dengan adanya MoU melalui program ini, diharapkan masyarakat yang berada di sekitar hutan yang telah dicadangkan seperti Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kampar Kiri jangan lagi menjadi penonton. Sehingga taraf hidup masyarakat jauh lebih meningkat sesuai dengan upaya dalam mewujudkan Zero Kemiskinan, Zero Pengagguran dan Zero Rumah Kumuh.

"Dalam program ini nantinya, kita jangan hanya terfokus pada penanaman kebun kelapa sawit, tetapi bisa dengan penanaman lainnya seperti tampui, matoa, manggis dan yang lainnya," ujar Bupati.

Kepada Dinas Kehutanan Kampar, Jefry menginstruksikan agar segera mendata atau cek ulang lahan yang telah ditetapkan tersebut untuk mengetahui jumlah yang sebenarnya saat ini.

Selain melakukan MoU dengan Pemkab Kampar, AHTRMI Wilayah Riau juga melakukan pendandatanganan MoU dengan Dubalang Kampar.

Sementara Ketua  AHTRMI Wilayah Riau, Jauhariah BR Ginting dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 006-SK-DPW.Riau/DPP AHTRMI/X/201.(adv/humas)