KADES DIMINTA

Tidak Gegabah Terbitkan Surat Tanah

Tidak Gegabah  Terbitkan Surat Tanah

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Guna menghindari kasus hukum di kemudian hari, kepada para kepala desa atau kepala kelurahan se Kabupaten Kepulauan Meranti diminta agar tidak gegabah mengeluarkan surat-surat tanah.

Sebelum mengeluarkan surat tanah,  ada baiknya mempelajari terlebih dahulu secara dalam, dan melakukan verifikasi di lapangan.

Tidak hanya menerima informasi dari bawah saja, melainkan harus turun ke lapangan guna melihat kondisi riil objek tanah yang akan diterbitkan surat.

"Dengan demikian akan terhindar dari persoalan hukum atau kasus pertanahan di kemudian hari,”sebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum FAKTAH Kabupaten Kepulauan Meranti Mardun SH, kepada Haluan Riau Selasa kemarin.

Menurut praktisi hukum yang membela rakyat kecil di Kepulauan Meranti itu mengatakan, agar dalam menerbitkan surat tanah para pejabat pengambil kebijakan itu berdiri pada posisi yang benar.

Tidak berada di posisi si penjual tanah saja, tapi agar lebih berhati-hati akan resiko hukum bagi pihak yang akan membeli tanah itu dari keputusan yang kurang berdasar yang akan dibuat sang kades.

Kepala desa juga tidak tergiur dengan adanya iming-iming lembaran uang untuk menegakkan benang basah.

Sebab bagaimanapun cepat atau lambat kebenaran akan ditegakkan. Untuk itu alangkah baiknya jika sebelum mengeluarkan surat tanah, hendaknya diproses secara benar sehingga nantinya tidak tersandung hukum,"kata Mardun.

Seperti yang dialami salah seorang pemilik lahan di daerah Dorak. Hanya ditinggal lebih kurang 10 tahun, oleh pemilik sah, tiba-tiba telah berpindah menjadi milik  orang lain.

Anehnya surat yang diterbitkan pemerintahan desa tersebut tidak dilengkapi dengan peta atau sket gambar tanah sebagaimana lazimnya.

Dan lagi surat tanah itupun diterbitkan baru tahun 2011 lalu. Apakah mungkin sebelum tahun 2011 lahan yang diterbitkan suratnya itu belum ada pemiliknya.

Akhirnya pemilik tanah yang sebenarnya terpaksa menyampaikan persoalan tersebut ke muka hukum. Dan mengajukan somasi kepada berbagai pihak, agar membatalkan niatnya untuk mengusai tanah yang dibeli dari dasar hukum yang lemah,'kata Mardun lagi.

Untuk itulah Mardun mengimbau para kades yang ada di Meranti agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat tanah.

"Jika kurang jelas mengetahui asal usul sebidang tanah, diharapkan agar lebih berhati-hati dan tidak buru-buru menerbitkan surat,”pinta dia.(jos)