Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Berkas Herliyan Saleh Lengkap

Berkas Herliyan Saleh Lengkap

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Herliyan Saleh, dinyatakan lengkap. Tidak lama lagi, mantan Bupati Bengkalis tersebut akan menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Berkas
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (1/3). Dikatakan, kepastian tentang hal itu setelah adanya pernyataan dari dari Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (29/2) kemarin.

"Iya, kemarin sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap,red)," ujarnya.

Selanjutnya, kata Guntur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU lah yang menyiapkan surat dakwaan untuk dipergunakan dalam proses penuntutan di persidangan.

"Kita (penyidik,red) tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk jadwal tahap II-nya," tambahnya.

Saat ditanya, kapan Herliyan Saleh dilakukan penahanan, mantan Kapolres Pelalawan tersebut mengatakan kalau pihaknya harus terlebih dahulu memanggil mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut.

"Kabarnya dia hari ini (kemarin,red) dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, dia dalam keadaan sakit. Dia di Jakarta," pungkas Guntur.

Dalam proses perjalanan kasus yang turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh pernah diperiksa. Terakhir, mantan orang nomor satu di negeri Sri Junjungan tersebut diperiksa Selasa (16/2). Kala itu, Herliyan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, sekaligus dirinya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka, yakni Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Dalam penyaluran dana hibah ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum.(Dod)