Sejumlah Pasal Keliru

Perbup TPP akan Direvisi

Perbup TPP akan Direvisi

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 harus direvisi menyusul adanya kesalahan redaksional sejumlah pasal. Namun demikian, kesalahan tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup tersebut.

“Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Jonnaidi kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dikatakan, kesalahan penulisan tersebut, berawal dari adanya saran dari Bagian Hukum untuk menghilangkan beberapa ayat. Namun setelah ayat dibuang, ternyata ada pasal yang mengarah kepada ayat tersebut tidak diubah. Jonnaidi mengaku, terlalu tingginya beban kerja yang harus dilakukan oleh Bagian Hukum membuat Perbup Nomor 56 tersebut tak ter-cover lagi.

“Karena kita pikir dengan adanya saran tersebut, maka penulisan pasal per pasal sudah menyesuaikan. Kita sendiri dengan begitu banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk mengecek ulang Perbup tersebut,” ujar Jonnaidi didampingi stafnya Yudi.

Walau terjadi kesalahan, Jonnaidi mengatakan, belum ada persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. “Tunggu diubah dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang tertulis di Perbup,” kata Jonnaidi.

Sebelumnya diberitakan, Perbup TPP di samping diskriminatif, ternyata ada beberapa pasal yang salah. Berdasarkan penelusuran terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi;
“Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja.”

Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat. Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil.”

Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melak-sanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi.” Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.

Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; “Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.” Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.

Hal ini menjadi pertanyaan, karena produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis.  ***