HINGGA JANUARI TAHUN INI

Pungutan BPDP Sawit Capai Rp1 Triliun

Pungutan BPDP Sawit Capai Rp1 Triliun

Jakarta (riaumandiri.co)-Hingga Januari 2016, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit telah mengumpulkan dana sebesar Rp1 triliun. Direktur Utama BPDP Bayu Khrisnamurti mengatakan, dana pungutan sawit bulan Januari cukup mengejutkan. Pasalnya, ia menduga jumlah pungutan akan lebih rendah dari Rp1 triliun.

"Januari itu cukup surprise bagi kami karena ternyata sampai bulan itu terkumpul hampir Rp1 triliun. Dan itu cukup surprise bagi kami karena perkiraan kita lebih kecil," ujar Bayu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/2).

Ia menduga di awal tahun, banyak perusahaan yang mempercepat ekspor untuk mengurangi beban stok yang melimpah. Oleh sebab itu banyak perusahaan yang melakukan ekspor lebih cepat. "Kemarin stok kita sempat menurun drastis. Biodiesel juga," jelasnya. Kendati demikian ia tetap bersyukur aktivitas ekspor CPO menggeliat di awal tahun.

"Meski pun sudah mulai berubah ke hilir. Jadi sudah ada perkembangan tren hilir lebih banyak, tapi toh masih cukup besar," kata Bayu.

Sebagai informasi, baru-baru ini Kementerian Keuangan menurunkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor cangkang kernel sawit sebesar 70 persen, dari sebelumnya US$10 per ton menjadi US$3 per ton.
Tarif baru ini berlaku untuk satu tahun, dengan periode transaksi 1 Maret sampai 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.

Sebelumnya, BPDP Sawit memprediksi penyerapan biodiesel untuk penerapan mandatori B20 sebanyak 3,2 juta kilo liter di tahun ini, naik 2,7 kali lipat dari penyerapan mandatori B15 di tahun lalu sebesar 863 ribu kilo liter.

Bayu optimistis angka ini tercapai. Pasalnya, ia mengklaim seluruh produsen biodiesel sepakat untuk mendukung produksi, bahkan ia memperkirakan angka kebutuhannya masih lebih besar dibandingkan suplainya.
"Pengusaha kelapa sawit sudah setuju, bahkan produksinya overproduce. Dengan produksi 6,5 juta kilo liter, masih ada kelebihan 3,3 juta kilo liter di luar penggunaan Public Service Obligation (PSO)," jelas Bayu belum lama ini.(cnn/mel)