Disperindag Imbau Kurangi Sampah Plastik

Disperindag Imbau Kurangi Sampah Plastik

SIAK (riaumandiri.co)-Undang-undang terkait larangan penggunaan kantong plastik yang berlebihan guna mengurangi polusi plastik di taman-taman di sungai-sungai, pantai-pantai hingga lautan dinilai merupakan sebuah langkah yang tepat.

Karena di lihat Kabupaten Siak merupakan daerah yang berada ditepi sungai.

Sebagai pengganti penggunaan kantong plastik sekali pakai, nantinya akan digunakan tas kertas atau tas belanja yang dapat dipakai berkali-kali dan dijual sekitar Rp1.200 bagi pelanggan yang tidak membawa tas belanjaan sendiri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Wan Bukhori kepada wartawan, Senin (29/2). Dia mengimbau, kepada masyarakat agar mau menerapkan peraturan tersebut.

Nantinya diharapkan polusi dari sampah plastik dapat diminimalkan, karena limbah plastik merupakan limbah rumah tangga yang sangat sulit untuk diuraikan, berbeda dengan limbah organik yang dapat cepat terurai.

"Untuk menguraikan limbah plastik diperlukan waktu yang sangat lama hingga berpuluh-puluh sampai ratusan tahun, sedangkan limbah organik dapat diurai dan diubah menjadi kompos hanya dalam waktu beberapa hari saja atau minggu saja," jelasnya.(adv/humas)