RAPP Sosialisasikan Bahaya Membakar Lahan di Cerenti

RAPP Sosialisasikan Bahaya Membakar Lahan di Cerenti

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-PT Riau Andalan Pulp and Paper mengajak seluruh masyarakat Cerenti, agar tidak membakar lahan. Sebab, kebakaran lahan dan hutan sangat berdampak terhadap tatanan ekosistem.

Ajakan tidak membakar lahan ini disampaikan RAPP bersama Kapolsek Cerenti, AKP Afrizal, Camat Cerenti Latifa dan Danramil 06 Cerenti, Kadarusman, Senin (29/2), bertempat, di Aula Kantor Camat Cerenti.

Menurut Kapolsek Cerenti, pembakar lahan akan dikenakan pasal berlapis dengan hukuman mencapai belasan tahun. "Pembakar lahan bisa dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Afrizal.

Ancaman hukuman bagi pelaku, lanjut dia, minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, pembakar hutan bisa dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Nafrizon yang mewakili manajemen PT RAPP menyatakan komitmen perusahaan tersebut dalam membantu masyarakat agar tidak terjadi Karlahut. "Bahkan, kami bersedia untuk melatih MPA (Masyarakat Peduli Api) sehingga pandai memadamkan api," ujar Nafrizon.

Menurutnya, jika MPA tidak memiliki keahlian dalam memadamkan api, maka sangat berbahaya bagi pribadi anggota MPA. "Akan bisa mati konyol kalau tidak ahli memadamkan api. Untuk itu, sangat perlu latihan memadamkan api," ucap Nafrizon.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi secara terpisah mengatakan, menyambut baik kegiatan sosialisasi Karlahut yang dilakukan PT RAPP selain menggandeng tokoh masyarakat juga upika mulai Polsek, Danramil dan pihak Kecamatan.

Tapi dikatakan Musliadi, bukan itu saja yang disampaikan ke masyarakat, RAPP yang memiliki wilayah yang luas di Cerenti juga wajib memberikan program CDnya kepada masyarakat dana ikut mensejaterakan masyarakat. Kemudian masyarakat yang mengambil kayu di grenbell RAPP, ini juga harus disosialisasikan kemasyarakat kalau mengambil kayu di daerah grenbeell ini dilarang dan melanggar hukum.(rob)