menyamar sebagai Pembeli tiga Pedagang Turut Diamankan

Polisi Gagalkan Perdagangan Primata

Polisi Gagalkan Perdagangan  Primata

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penjualan delapan ekor primatya, satwa yang dilindungi, di Pasar Palapa, Jalan Durian Pekanbaru, Sabtu (27/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

 Selain itu, tiga orang pedagang turut diamankan petugas.Adapun delapan ekor satwa tersebut jenis primata atau hewan menyusui.

 "Delapan primata langka tersebut terdiri dari enam ekor Kukang, satu ekor Siamang, serta satu ekor Owa," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada Haluan Riau, Sabtu (27/2) sore.

Delapan ekor satwa tersebut tidak terawat. Tubuhnya kurus dan mengalami dehidrasi. Petugas memberikan cairan vitamin dan makanan untuk memulihkan kondisi hewan itu.

Lebih lanjut disampaikannya, keberhasilan petugas ini berawal dari informasi
Polisi
 yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) International Animal Rescue, terkait adanya perdagangan
satwa tersebut di sebuah pasar tradisional yang terletak di tengah Ibukota Provinsi Riau.
    Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli di pasar yang khusus menjual beragam jenis satwa tersebut. Hasilnya petugas mengamankan tiga pedagang yang kedapatan memperdagangkan tiga jenis satwa langka.

    Ketiga pedagang yang diamankan itu masing-masing berinisial Fahrizal (54) warga Komplek Widya Graha III Blok J  FH, Zulkarnain (60) warga Jalan Putri Nilam, dan Adrius (46) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Hidayah.

    "Dari informasi sementara, diketahui kalau satwa jenis Kukang dijual rata-rata seharga Rp250 ribu perekor. Untuk satwa Jenis Owa seharga REp1,2 juta perekor. Sedangkan, untuk anak Siamang seharga Rp1,5 juta per ekor," lanjut Guntur.

    Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa pelaku mengaku mendapat pasokan hewan langka itu dari seseorang dari berbagai daerah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

    Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk barang bukti satwa diamankan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, dan sedang dikordinasikan dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam,red)," jelasnya.

    Atas perbuatan para pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    "Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkasnya.

    Terpisah, salah satu koordinator International Animal Rescue, Indah Winarti, menjelaskan bahwa dari identifikasi kedelapan satwa itu terdiri dari enam ekor Kukang, satu ekor Owa dan satu ekor Siamang.
    "Enam Kukang itu terdiri dari tiga betina dan tiga jantan. Seluruh Kukang tersebut masih tergolong remaja dengan usia sekitar satu tahun dan hanya satu dewasa yang kita prediksikan berusia tiga tahun," terang Indah Winarti.

    Sementara itu, satu ekor Siamang berkelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar dibawah satu tahun. "Untuk Owa belum kita identifikasi karena dalam kondisi yang lemah," jelasnya.***