Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ

Tolak Putusan PT, JPU Ajukan Kasasi

Tolak Putusan PT, JPU Ajukan Kasasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bumi Laksamana Jaya dengan terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto.

Upaya ini dilakukan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait vonis kedua mantan petinggi perusahaan plat merah di Negeri Sri Junjungan tersebut,

Demikian diungkapkan Panitera Muda  Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (26/2). Dikatakan Denni, pihak JPU telah menyampaikan pernyataan banding ke PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Memori bandingnya juga telah disampaikan," ungkap Denni.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita, juga membenarkan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi tersebut. "Putusan bandingnya sudah keluar menguatkan putusan PN Pekanbaru. Kita ajukan kasasi atas putusan banding tersebut," sebut Luqita melalui sambungan telepon.

Saat ini, sebut Luqita, pihaknya tengah menunggu keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. "Memori kasasinya sudah disampaikan. Kita sekarang menunggu putusannya dari MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 9 tahun terhadap Yusrizal Andayani yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ, membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara Ary Suryanto yang merupakan staf di PT BLJ, dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Putusan terhadap kedua terdakwa itu selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.***