Pemalsuan Rekom Kejati terhadap Panti Pijat

Kejari Terima SPDP dari Polsek Sukajadi

Kejari Terima SPDP dari Polsek Sukajadi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan cara membuat dan mempergunakan surat palsu, dengan tersangka Arry Yuhandri alias Ary (26), memasuki babak baru dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Adapun surat yang diduga dipalsukan Arry yakni Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, yang digunakannya untuk 'mengutip uang' dari sebuah panti pijat yang terletak di Jalan Nenas Nomor 10 A Kelurahan Jadirejo, Kec Sukajadi Kota Pekanbaru.

Informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukajadi.

"Kita menerima SPDP perkara tersebut dari Polsek Sukajadi, Rabu (23/2) kemarin. Adapun tersangka dengan inisial AY alias Ary," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Jumat (26/2).

Proses selanjutnya di Kejari Pekanbaru, sebut Adi, adalah penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan menelaah dan meneliti berkas perkara dimaksud.

"Insya Allah, pekan depan sudah diketahui siapa Jaksa Penelitinya," lanjut Adi Kadir.

Sementara itu, pihaknya juga menyerahkan kelanjutan proses penyidikan kepada Penyidik Polsek Sukajadi, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ary tersebut. "Usai SPDP ini, kita tunggu Penyidik melimpahkan berkas perkaranya untuk diteliti," tukas Adi.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat Ary, warga Jalan Sialang Bungkuk Perumahan Griya Harapan Jaya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, terjadi pada Rabu (10/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Ary yang mengaku sebagai pegawai Kejati Riau datang ke rumah korban, atas nama Maryati (48), yang merupakan pemilik Panti Pijat "Bude Fitri", dengan membawa surat dari Kejati Riau dan surat dinas dari Diskes Kota Pekanbaru. Lalu meminta uang kepada korban sebanyak Rp550 ribu.

Tidak senang dengan perbuatan pelaku, Maryati akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukajadi.

Ternyata, dalam kasus yang sama juga pernah ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Seorang oknum Pegawai Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, inisial MPS (28), diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi dari Kejati Riau terhadap usaha jenis pengobatan alternatif.

MPS sendiri sempat diamankan Tim Intelijen Kejati Riau, pada Jumat (6/11) tahun lalu, dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Namun, hingga kini tidak diketahui proses penanganannya.

"Kalau yang ditangani Polresta (Pekanbaru), kita belum terima SPDP-nya," pungkas Adi Kadir.(dod)