Amir Berharap Dapatkan Tanahnya Kembali

Amir Berharap Dapatkan Tanahnya Kembali

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Amir bersyukur atas bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Faktah” yang membantu untuk mengupayakan pengembalian tanahnya yang diklaim oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Kami tidak mengandalkan apa-apa hanya kami  mengandalkan kebenaran yang hakiki. Sebab tanah yang kami miliki tersebut adalah tanah warisan dari orangtua yang telah kami miliki sejak era 80-an silam. Kok tiba-tiba muncul surat yang diterbitkan tahun 2011 lalu, mengatakan lahan tersebut sebagian atas nama orang lain.

Bahkan juga kita dengar sudah diperjual belikan kepada pengusaha,” ujar Amir pemilik lahan, seraya mengucapkan terimakasih kepada Misri Hasanto selaku Pembina FK3, yang berperan menghadirkan bantuan hukum gratis bagi Amir.

Mardun SH, dari Lembaha Bantuan Hukum FAKTAH yang bertugas di Selatpanjang, kepada Haluan Riau mengatakan, untuk setakad ini pihaknya belum mengajukan pihak-pihak yang dianggap telah menyerobot lahan tersebut ke ranah hukum.

Mardun hanya berharap dalam batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat 4 Maret mendatang persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan di tingkat Desa Banglas. Di mana kepala desa yang saat ini yang sebelumnya yang mengeluarkan surat atas lahan milik Amir itu.

Kepala Desa Banglas, Syamsu Rizal menjawab Haluan Riau mengatakan, tidak keberatan jika ada upaya-upaya penjelasan yang akan dilakukan di kantor desa.

Dan setelahnya dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan."Sebab kita menerbitkan surat tanah tentu dengan dukungan administrasi sesuai ketentuan. Namun jika terdapat kesalahan tentu tidak ada salahnya dilakukan perbaikan-perbaikan,”sebut Syamsu Rizal.(jos)