Penyelundupan Digagalkan

Pelaku Masukkan 2,5 Kg Sabu Dalam Televisi Layar Datar

Pelaku Masukkan 2,5 Kg Sabu Dalam Televisi Layar Datar

SIDOARJO (riaumandiri.co)- Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari penumpang pesawat berinisial MR asal Indonesia usai turun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi Jumat, mengatakan, pelaku datang dari luar negeri menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan XT-323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju ke Surabaya.

"Pada penggagalan ini, pelaku berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam televisi layar datar," katanya saat jumpa media di Kantor Bea dan Cukai Juanda Surabaya.

Ia mengemukakan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui televisi ini merupakan modus baru dan baru terjadi kali ini.

"Dari hasil penggagalan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan total 2.570 gram atau 2,5 kilogram dari tangan pelaku," katanya.

Ia mengemukakan, sabu-sabu yang disimpan di dalam televisi tersebut dibagi menjadi delapan belas paket yang dibungkus dengan plastik bening.

"Indonesia masih menjadi salah satu primadona upaya penyelundupan sabu-sabu, dan salah satunya diselundupkan melalui sarana televisi seperti ini," katanya.

Ia mengemukakan, dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba sabu-sabu tersebut, maka bea cukai berhasil menyelamatkan sekitar 12.850 orang jiwa.

"Hal itu berdasarkan pada penghitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang. Dan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi baik antara bea cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, TNI AL, dan petugas imigrasi Bandara Internasional Juanda," katanya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

"Petugas bea dan cukai akan terus melakukan pengawasan terkait dengan upaya penyelundupan narkoba dan juga barang-barang lain yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," katanya.(okz/ara)