Jalan Provinsi Wewenang Pusat

Yusnaldi: Status Jalan Dalam Rangka Pengembangan

Yusnaldi: Status Jalan Dalam Rangka Pengembangan

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)–Terkait perubahan wewenang jalan di Kabupaten Indragiri Hilir dari tanggungjawab Provinsi Riau menjadi jalan nasional, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Ahmad Irzal, melalui Kepala Bidang Bina Marga Yusnaldi, mengatakan pengubahan status jalan tersebut dalam rangka pengembangan dan perluasan pembangunan daerah.

Sehingga ke depan pembangunan di kabupaten kota menjadi lebih berkualitas. Selain itu, hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar ada koneksi Pusat dengan kabupaten. "Jalan yang berstatus jalan nasional tersebut sejalan dengan sinergi dalam upaya pengembangan wilayah. Karena kalau hasil pembangunan yang dilakukan menggunakan APBD Inhil atau provinsi, hasilnya tentu berbeda dengan pelaksanaan yang dilakukan melalui pemerintah Pusat," sebut Yusnaldi, Jumat (26/2).

Oleh karena itu, pihaknya akan fokus dalam pada pengurusan jalan nasional ini, agar mutu pengerjaannya berjalan sesuai dengan harapan. “Perubahan jalan provinsi menjadi jalan nasional tersebut, lagi menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pusat,” terangnya. Terpisah, Mantan Bupati Inhil dua periode lalu Indra Mukhlis Adnan, menilai perubahan status jalan provinsi menjadi nasional itu terkesan ‘akal-akalan’ untuk mengurangi beban Pemprov.

Karena menurut Indra, dengan perubahan status jalan nasional tersebut bukan menjadi solusi bagi Pemda, malah menjadi bumerang bagi masyarakat. Ia menilai, sebaiknya status jalan nasional tersebut diubah lagi menjadi jalan provinsi, biar mudah akses kepengurusannya. "Untuk apa perubahan status jalan nasional dipertahankan kalau pembangunannya tidak kunjung dibangun. Apalagi  jalan yang ada di kota ini, merupakan jalan yang  selalu digunakan oleh masyarakat, jadi perlu diperhatikan,” tandasnya. (ags)