Dinilai Diskriminatif dan Jauh dari Rasa Keadilan

Bupati Diminta Revisi Perbup TPP

Bupati Diminta Revisi Perbup TPP

BENGKALIS  (riaumandiri.co)-Sejumlah Aparatur Sipil Negara  dan Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Peraturan Bupati Bengkalis  Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan.

Sebagai contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan.

Berdasarkan  Perbup itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp. 27.900.000 per bulan. Sementara, Kabag Hukum dan Perlengkapan masing Rp. 13.900.000 dan Rp. 16.100.000 per bulan. Sedangkan Kabag lainnya hanya Rp. 10.700.000 per bulan.

Selain lebih besar dari Kabag lain, TPP yang diterima Kabag Keuangan ini juga ternyata lebih besar dari yang diterima pejabat eselon IIa (Asisten) di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis maupun Staf Ahli Bupati Bengkalis. Pejabat eselon IIb di Sekretariat Daerah Bengkalis hanya menerima TPP Rp. 20.650.000 per bulan. Sementara, Staf Ahli Bupati Bengkalis sebesar Rp. 15.850.000 per bulan.

Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag. Ingin tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp. 16.300.000 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya.

Begitu pula dengan TPP untuk staf biasa (non pejabat struktural) di Bagian Keuangan. Juga lebih besar dari TPP Kasubag di Bagian lain.  Sebagai contoh untuk Kasubag di Bagian lain (eselon Iva golongan III) hanya Rp. 6.300.000. Sementara staf biasa dengan golongan IIIa di Bagian Keuangan memperoleh TPP Rp. 7.100.000. Sedangkan staf biasa di Bagian lain dengan golongan yang sama hanya Rp 3.100.000.

''Kita berharap, Bupati Bengkalis segera merevisi Perbub tentang TPP ini. Perbup ini jelas jauh dari rasa keadilan. Kalau tidak dirubah pasti akan berpengaruh terhadap disiplin dan kinerja kami,” harap sejumlah ASN di Sekretariat Daerah Bengkalis.

Seperti diketahui, Pemkab Bengkalis telah mengeluarkan Perbup TPP yang diteken semasa Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie tertanggal 27 November 2015.

Berdasarkan kopian Perbup yang beredar dari tangan ke tangan, TPP tertinggi berada pada Bagian Keuangan Setdakab, nomor dua setelah Sekretaris Daerah.  TPP tertinggi ini tidak hanya pada pejabat eselon selevel Kabag dan Kasubag, melainkan juga selevel staf yang tidak memiliki jabatan apa-apa. (man)