Belum memiliki Kewenangan Secara Yuridis

Roy Minta Kegiatan di Lima Desa Dihentikan

Roy Minta Kegiatan di Lima Desa Dihentikan

 

PASIR PENGARAIAN (HR)-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Roy Roberto meminta kepada semua pihak menghargai pernyataan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana, soal sengketa lima desa.
Dijelaskan Roy, Dirjen menyatakan lima desa itu akan masuk Kampar setelah keluar putusan Kemendagri yang berisikan penetapan kepemilikan lima desa. Putusan itu akan ditetapkan bila tidak ada bukti lain dari Pemkab Rohul.
Hal itu disampaikan Roy setelah menelaah penjelasan yang disampaikan Kemen
dagri, di salah satu media cetak, Senin (8/12). Kemendagri Agung Mulyana, menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Dalam Negeri untuk landasan hukum  dalam penyelesaian sengketa wilayah Pemkab Kampar dengan Pemkab Rohul. Kemudian lima desa itu “akan” masuk Kampar, setelah Pemkab Rohul tidak lagi memiliki bukti lain atau dasar hukum yang terkuat lagi.
“Jadi pernyataan Kemendagri ini cukup jelas. Se
hingga kita dapat memastikan bahwa sebelum adanya peraturan dan putusan dari Kemendagri RI, wilayah lima desa masih tetap menjadi wilayah yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Rokan Hulu. Oleh sebab itu diminta kepada pihak yang masih belum mememiliki kewenangan secara yuridis agar menghentikan seluruh kegiatan di lima desa. Karena sesuai UU 32 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Rohul, lima desa merupakan wilayah Rohul seutuhnya,” tegas Roy Roberto, kepada Haluan Riau, Senin (8/12) diruang kerjanya.
Oleh sebab itu, tambah Roy, penyegelan kantor desa versi Kampar minggu lalu dinilai sah. Karena lima desa ini diklaim masih berada di wilayah Rohul.
Seiring belum ditetapkannya wilayah lima desa ini oleh Kemendagri,  Roy Roberto meminta kepada semua pihak, supaya taat hukum. Selain itu, semua kegiatan yang dilaksanakan di lima desa hendaknya berkoordinasi dengan Pemkab Rohul.
Ditambahkan Roy Roberto, jumlah kantor desa yang disegel pekan lalu ada tiga buah. Sedangkan dua kantor desa lagi yang dibangun Pemkab Kampar, direncanakan minggu ini akan disegel.
“Jadi, sekali lagi kita tegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak manapun yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rohul akan dihentikan, sampai adanya putusan dari Kemendagri. Apabila segel yang kita dipasang dirusak, akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” tegasnya. (gus)