31 Maret Batas Akhir Pendataan Aset SMA Sederajat

31 Maret Batas Akhir Pendataan Aset SMA Sederajat

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Jelang berakhirnya batas pendataan aset sekolah tingkat SMA di Kabupaten Kuansing 31 Maret mendatang. Dinas pendidikan  Kabupaten Kuantan Singingi masih terus mengumpulkan data aset sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Kuansing.

Data Disdik Kuansing, ada 21 SMA dan 12 SMK yang akan diserahkan kewenangannya mulai 2017 ke Provinsi Riau. Pengambil alihan aset sekolah tingkat SMA ini  berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pengelolaan bina program, maka daerah diwajibkan melepas aset untuk diserahkan ke Provinsi.

"Masih ada beberapa sekolah yang masih kita tunggu data jumlah gurunya," ujar salah seorang staf di Bidang Menum dan Menjur, Disdik Kuansing, Weli Hendri, kepada Haluan Riau, Kamis (25/2).

Batas akhir pendataan nanti sampai 31 Maret 2015,"itu baru batas akhir pendataan, kalau untuk peralihan ke Provinsi pada 2017 mendatang," katanya.

Jadi paling lambat katanya, semua data sudah masuk 31 Maret mendatang, karena ini merupakan batas akhir dari pendataan,"kalau nanti sudah lengkap pasti kita ekspos berapa jumlah guru dan aset yang ada," ujar Weli.

Sekarang kita masih mengumpulkan data guru yang belum disampaikan sekolah ke Disdik. "Masih kita hitung dan langsung rekap berapa jumlah guru, mulai PNS, honor daerah, komite dan lainnya," katanya. (rob)