Rapat Paripurna

Lima Ranperda Disetujui Dewan

Lima Ranperda Disetujui Dewan

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Lima Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke DPRD yang dibahas oleh Panitia Khusus I dan II, akhirnya disetujui melalui Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua I DPRD Inhil Ferryandi, dan dihadiri Asisten II Pemkab Inhil Rudiansyah, mewakili bupati. Muslim, Juru Bicara Pansus I dalam laporannya menyampaikan, pokok-pokok pikiran Dewan merupakan hasil serapan dari rapat dan kunjungan Dewan pada beberapa bidang, daerah serta reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD.

"Sesuai amanat Undang-undang, Dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, Dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pikiran, " terangnya, Rabu (24/2).

Dari pokok pikiran tersebut, kata Muslim, akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Inhil untuk dijabarkan lebih jauh dalam bentuk program pembangunan pada tahun 2017.

 Sementara itu, Juru Bicara Pansus II Herwanissitas, dalam penyampaiannya juga mengetengahkan hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan publik hearing.

"Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang-undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan," katanya.

Adapun empat Ranperda lain yang disetujui itu adalah, Ranperda bisa baca tulis Alquran, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kawasan tanpa rokok, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa, kelurahan siaga aktif. (dan)