Pengedar Sabu Bersenpi Diancam 20 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Bersenpi Diancam 20 Tahun Penjara

DAYUN (riaumandiri.co)-Seorang pengedar sabu yang mengantongi senjata api BH (31) diancam kurungan 21 tahun penjara.

 Warga Km 79 Kandis ini mengantongi senjata api untuk perlindungan diri dalam aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia dijerat UU No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano dalam ekpos, Rabu (24/2) di halaman Mapolres Siak. Kasat menjelaskan, satu kali penggerebekan BH dijerat tiga kasus.

 Selain tersandung kasus memiliki senapi tanpa izin dan terjerat kasus narkotika, pada penangkapan itu di dalam rumah BH juga ditemukan 15 jerigen BBM ilegal.

"BH ditangkap dikediamannya Km 79 jalan lintas Pekanbaru-Duri, tepatnya di kecamatan Kandis, Kamis (21/1) lalu.

 Dalam satu kali penggrebekan BH dijerat 3 kasus, kepemilikan senpi ilegal, pengedar shabu dengan bukti di dalam rumahnya kita temukan 15 paket shabu dan penimbunan serta memasarkan BBM ilegal, tiga perkara yang menjerat BA ini jalan bersamaan," tegas Billy Agustiano.

Atas perbuatanya, BA dijerat UU No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, ancaman hukuman 20 tahun penjara karena memiliki senpi tanpa izin. Sementara untuk penimbunan BBM ia dijerat pasal 53 C dan D, UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUHP, ancaman 3 tahun atau 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Untuk dugaan pengedar shabunya kini dalam penanganan sat Narkoba, 3 kasus ini jalan bersaman," imbuh Billy Agustiano. Lebih jauh, Billy menjelaskan, BA merupakan residivis, sebelumnya pernah mendekam di jeruji besi karena kasus memiliki shabu.

"Tersangka ini merupakan bandar sabu, pengakuannya senpi ini digunakan untuk berjaga-jaga," terang Billy. Senpi tersebut merupakan rakitan jenis revolver. Di dalamnya terdapat lima amunisi. Hasil identifikasi amunisi tersebut mirip peluru senpi jenis FN.(lam)