Pemekaran Kelurahan

Pansus Bahas Nama-nama Kelurahan

Pansus Bahas  Nama-nama Kelurahan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Panitia Khusus Pemekaran Kelurahan DPRD Kota Pekanbaru melakukan pembahasan pembentukan kelurahan baru yang terbentuk
Pansus

dari sejumlah kecamatan yang ada di Pekanbaru.
"Pada rapat pembahasan yang kami lakukan bersama tim dari Pemko, masih dalam pembahasan pembentukan nama kelurahan di sejumlah kecamatan," kata anggota Pansus Pemerkaran Wilayah, Herwan Nasri pada wartawan Rabu (24/2).

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan pembahasan dengan tim Pemko itu cukup a lot, dimana pada pemilihan nama kelurahan itu pansus merekomendasikan tetap seperti apa yang telah disepakati bersama dengani forum RW. Dimana  dan intinya forum RW ini tidak setuju dengan pergantian nama kelurahan yang lama.

"Mereka mengatakan tidak setuju dengan pergantian nama kelurahan lama  dan dewan merekom itu. Termasuk batas wilayah yang disepakati seperti di dua kecamatan, Tampan dan Bukitraya. Begitu juga usulan jumlah kelurahan, yang awalnya dimekarkan jadi 6 kita minta 8, atau jumlahnya 9 kita minta mekarkan jadi 10 atau digenapkan," paparnya.

Kemudian melengkapi nama sesuai rekom DPRD, serta batas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RW. Namun dalam perinsipnya pemekaran ini didukung.

"Apalagi pada saat perbubahan nama yang diusulkan yakni seperti di  Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Tampan," ujarnya.

Ditetapkannya nama kelurahan itu setelah mempertimbangkan aspek sejarah dan kearifan lokal."Ada historis, dan masyarakat ingin mempertahanakan nama."Kata Herwan.

Begitu juga pembahasan lainnya yakni kelurahan-kelurahan yang mempunyai luas wilayah serta penduduk harus dibagi sesuai dengan jumlah penduduk atau luas wilayah.

Salah satu syarat pemekaran itu yakni jumlah penduduk pada satu kelurahan. Begitu juga dengan luas wilayah yang tidak memungkinkan lagi melakukan pengembangan kawasan serta penduduk.

"Untuk pemekaran kelurahan lainnya itu masih membutuhkan waktu dan pembahasan lanjutan. Apalagi dengan mempertimbangkan aturan-aturan seperti Undang Undang Tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

"Kita berharap nanti dalam pembentukan sejumlah wilayah administrasi baru tidak menyusahkan warga setelah pemekaran telah dilaksanakan. Jangan ada warga yang disusahkan dalam pemekaran wilayah ini.

Dia mengatakan, pemekaran wilayah di tingkat  kelurahan pasti diikuti dengan penyesuaian urusan administrasi kependudukan.Karena itu, dirinya mewanti-wanti agar pemerintah tidak lagi menyulitkan warga.

Seperti diketahui, kota Pekanbaru yang kini memiliki 58 kelurahan akan dimekarkan menjadi 84 kelurahan.(ben)