Kejari Rengat

Limpahkan Perkara Karhutla ke Pengadilan

Limpahkan Perkara Karhutla ke Pengadilan

RENGAT(riaumandiri.co)-Kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 lalu, akan memasuki babak baru. Tiga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat oleh pihak Kejaksaan Negeri Rengat.

Tiga berkas tersebut merupakan berkas dari tiga tersangka yang merupakan dalang dari Karlahut dan mereka merupakan petinggi dari PT Palm Lestari Makmur (PLM). Ketiganya masing-masing memiliki jabatan Finance Manager atas nama MMC, yang merupakan warga India, EJP yang menjabat Manager Plantation berasal dari Malaysia dan Direktur PT PLM, IJP asal Indonesia.

Menurut Kasi Intel Kejari Rengat, Afridel mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negri Rengat, tinggal menunggu jadwal sidang dan untuk terdakwa saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat," jelasnya, Rabu (24/2).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Wiwin Sulistya, membenarkan sudah adanya pellimpahan berkas terkait  karhutla dari Kejari Rengat."Rencananya, sidang akan dilaksanakan Rabu (2/3) di Pengadilan Negeri Rengat," ungkapnya.

Menurutnya, sidang yang melibatkan petinggi perusahaan Duta Palma Nusantara Grup ini, akan langsung diketuai Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moch Sutarwaji, dengan hakim anggota David Darmawan dan Wiwin Sulistya. Dikatakan, Moch Sutarwaji merupakan satu-satunya Hakim yang sudah mendapatkan sertifikasi lingkungan. Makanya sidang langsung dipimpin yang bersangkutan. (eka)