Dinilai Membahayakan Penerbangan

Tower Dekat Bandara SSK II Harus Dibongkar

Tower Dekat Bandara SSK II Harus Dibongkar

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Perhubungan Riau mengingatkan manajemen Tower Bersama Grup, membongkar atau memangkas tower yang ada di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan tower itu dinilai sangat membahayakan aktivitas penerbangan.

Tower
Tower yang dimaksud berada di Alamanda, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat ini, tower tersebut memiliki ketinggian 42 meter. Supaya tidak membahayakan penerbangan, tower tersebut harus dipangkas sehingga tingginya maksimal 16 meter, atau dibongkar dan dipindahkan dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau, Rahmat Rahim, mengatakan, pihaknya tidak peduli dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru untuk tower tersebut. Pihaknya juga meminta Pemko Pekanbaru mencabut IMB yang telah dikeluarkan pada tahun 2012 lalu.

"Yang paling penting bagi kami adalah keamanan di kawasan penerbangan harus clean dan clear. Ini demi nyawa manusia. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan akibat tower tersebut. Yang jelas tower itu harus dipangkas," tegas Rahmat Rahim, usai rapat bersama Pemko Pekanbaru dan manajemen Tower Bersama Grup (TBG), Selasa (23/2) di Kantor Dinas Tata Ruang, dan Bangunan (Distaruba) Pemko Pekanbaru.

Dikatakan, sesuai instruksi Kementerian Perhubungan, menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk keselamatan penerbangan. Dalam radius 15 kilometer dari area Bandara SSK II, harus bersih dari bangunan. Sementara tower tersebut hanya berjarak 1,5 kilometer dari landasan pacu pesawat.

Dijelaskan Rahmat Rahim, saat ini tower tersebut tingginya mencapai 42 meter. Agar tidak membahayakan aktivitas penerbangan, tower itu harus dipangkas menjadi 16 meter. Namun  jika runway (landasan pacu) Bandara SSK II diperpanjang menjadi 2.600 meter dari 2.240 meter yang ada saat ini, tower tersebut tidak diperbolehkan lagi ada di areal  KKOP, karena sudah masuk dalam kawasan transisi Bandara SSK II Pekanbaru.

"Tower itu sudah jelas sangat mengganggu penerbanganan, karena tepat berada di landasan pacu pesawat. Oleng sedikit saja pesawat dan mengenai tower, kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Ini kita lakukan sebagai penegasan kita untuk keselamatan penerbangan," tambah Rahmat  yang didampingi Kabid udara, Fauzi.

IMB 2012
Sementara itu, Manager TBG, Ismed, mengatakan, pihaknya telah mengantongi IMB dari Distaruba Pekanbaru sejak tahun 2012 lalu. Namun saat ini, pihak Pemko mengatakan IMB tersebut palsu. Untuk itu pihaknya meminta Pemko Peknabaru mengkroscek kembali IMB yang mereka kantongi tersebut.

"Pihak Pemko mengatakan IMB kami palsu, tapi kami mengantongi salinan yang aslinya. Bagaimana bisa palsu, berkas-berkas sudah kami serahkan. Dan untuk permintaan dari Dishub Provinsi ini akan kami pelajari dulu, kami minta selesaikan permasalahan IMB palsu yang dikatakan pihak Pemko," ujarnya.

Dijelaskan Ismed, pihaknya siap memangkas dan memindahkan tower seperti yang diminta Dishub Riau. Namun pihaknya menilai, harus ada pembuktian untuk memastikan bahwa IMB yang mereka kantongi itu diduga palsu, seperti yang disebutkan pihak Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, kalau memang tidak diperbolehkan membangun lokasi tersebut mengapa pihak Pemko mengeluarkan IMB tersebut. Dirinya dari manajemen TBG juga mengaku baru mengetahuinya setelah menerima surat dari Dishub Riau.

"Saya tidak tahu alur penebitan IMB ini, karena saya baru tahun 2014 masuk. Ini tower berdiri tahun 2012, dan IMB nya jelas dikeluarkan Pemko. Kita juga akan melacak siapa pejabat Tower yang mengurus IMB ini, dan pihak Pemko siapa oknum yang mengeluarkan IMB ini kalau memang palsu," tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Pemko Pekanbaru yang diwakili Kabid Pembangunan Distaruba Pekanbaru, belum bisa diperoleh konfirmasi. Namun salah seorang staf Distaruba Pekanbaru bernama Ferri mengatakan, Kadistaruba Pekanbaru akan menelusuri alur penerbitan IMB tersebut. "Sebaiknya tunggu Pak Kadis saja, karena bapak tidak tahu bagaimana kejadiannya," ujarnya. (nur)