Pelepasan 70 Ribu Ha Kawasan Hutan dalam RTRW

Pemprov Riau Masih Lakukan Verifikasi

Pemprov Riau Masih Lakukan Verifikasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Saat ini, pelepasan 70 ribu hektare kawasan hutan Riau masih menunggu proses verifikasi pencocokan data kawasan hutan yang akan dilepaskan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

"Proses RTRW Provinsi Riau saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih melakukan verifikasi mencocokkan data kawasan hutan seluas 70 ribu hektare yang akan diputihkan," ungkap Noviwaldy kepada Haluan Riau kemarin.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan penyelesaian persoalan RTRW Provinsi Riau dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Riau baik dari eksekutif dan legislatif dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang difasilitasi DPD RI beberapa waktu lalu.

Politisi Demokrat ini memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Menteri LHK RI yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk pemutihan 70 ribu hektare kawasan hutan di Riau untuk kawasan infrastruktur jalan, jalan kereta api, jalan tol, perkantoran pemerintah dan tempat-tempat yang sudah menjadi permukiman masyarakat.

"Dengan ini Jalan tol dan kereta api sudah bisa dibangun dan pusat perkantoran tidak lagi masuk kawasan hutan seperti gedung DPRD Riau dan kawasan purna MTQ yang saat ini masih masuk kawasan hutan dalam RTRW Riau," beber Noviwaldy.

Disebutkannya, setelah selesai verifikasi data, Pemprov menyampaikannya ke DPRD Riau, selanjutnya disampaikan ke Kementrian bersama sama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Riau."Setelah itu, baru kementerian menyetujui dengan mengeluarkan SK pemutihan 70 ribu hektare adendum RTRW Provinsi Riau. Selanjutnya, baru akan ditindaklanjuti pembentukan Perda RTRW Provinsi Riau," terang Noviwaldy. (rud)