Komisi A Desak Perda Keterbukaan Diimplementasikan

Komisi A Desak Perda Keterbukaan Diimplementasikan

PEKANBARU (HR)- Komisi A DPRD Riau mendesak Pemprov Riau segera mengimplementasikan Perda Sistem Pemerintahan Berbasiskan Keterbukaan dan Informasi Teknologi. Pasalnya, anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD Riau 2016.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi A DPRD Riau, Sugianto, Senin (22/2). Dewan menurutnya, mendesak pemprov Riau segera menerapkan sistem keterbukaaan  pemerintahan dengan informasi teknologi pada Maret tahun 2016 ini. "Karena juga sudah ada uu yang mengaturnya untuk sistem e-goverment dan good goverment," tutur Sugianto.

Politisi PKB ini menjelaskan, dalam hearing dengan Diskominfo, Komisi A sudah mempertanyakan persiapan Diskominfo untuk penerapannya, dengan mempersiapkan operator dan perangkat pendukung di masing-masing SKPD.

"Walau baru 25 persen skpd yang terpenuhi. Namun di apbd perubahan nanti yang 75 persen belum itu akan dianggarkan, sehingga tahun ini perangkat yang dibutukan untuk penerapan sistem IT itu di semua  SKPD sudah terpasang dengan sistem pemerintahan keterbukaan dengan IT akhir tahun ini sudah itu siap dioperasikan," ujar Sugianto.

Dilanjutkannya, dengan telah terpasang semua perangkat dan tersedianya sdm operatornya serta terlaksanakanya sistem pemerintahan berbasiskan keterbukaa. "Maka akan terwujudnya e goverment and Clean Goverment," tutur Sugianto.(rud)